BLT Senilai Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warteg Akan Disalurkan, Ini Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
10 September 2021 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pekerja membersihkan meja makan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membersihkan meja makan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengonfirmasi akan terlaksananya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warteg. Bantuan ini ditujukan untuk PKL dan warung yang ada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
ADVERTISEMENT
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, dan warteg akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap”, ujar Airlangga Hartanto dalam konferensi pers perpanjagnan PPKM level 3 dan 4, Senin (6/9).
Bantuan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM level 3 dan 4 sejak awal Juli 2021. Bantuan yang akan diterima setiap pemilik usaha merupakan uang tunai senilai Rp 1,2 juta.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi PKL dan pemilik warteg untuk menerima BLT. Selain harus berlokasi di wilayah PPKM level 3 dan 4, bantuan ini juga ditujukan untuk mereka yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dan Kemenkop UKM.
Pedagang melayani pembeli di Warteg Subsidi Bahari kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Selain itu, para pelaku usaha juga harus melengkapi beberapa data, seperti data izin usaha, lokasi usaha dan NIK. Kelengkapan data tersebut akan digunakan saat penyaluran bantuan.
ADVERTISEMENT
“Penyaluran bantuan lebih sederhana yaitu dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri” ucap Airlangga Hartanto.
Penyaluran BLT akan diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, didampingi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP. Sedangkan untuk pendataan penerima BLT akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas.