news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 November 2020 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) mengumumkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji gelombang 2 tahap 5 sudah cair. Foto: Twitter @KemnakerRI
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) mengumumkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji gelombang 2 tahap 5 sudah cair. Foto: Twitter @KemnakerRI
ADVERTISEMENT
Ini dia yang ditunggu-tunggu bagi para karyawan. Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) baru saja mengumumkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji tahap 5 sudah cair. Simak panduan di bawah ini untuk cara mengeceknya.
ADVERTISEMENT
Sesuai yang dikutip di akun Twitter resmi @KemnakerRI, “Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin II untuk tahap V sudah mulai disalurkan. Yuk Rekanaker, segera cek rekeningmu..”
Beberapa hari sebelumnya, Jumat 20 November 2020, BLT Subsidi Gaji gelombang ke-2 tahap 4 sudah cair kepada 2,44 juta karyawan untuk periode November-Desember 2020. Di tahap ke-5 ini ada sekitar 1,92 juta karyawan yang masih menunggu subsidi gajinya cair.
Sama seperti tahap sebelumnya, para pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp1,2 juta untuk BLT subsidi gaji tahap 5 gelombang ke-2.
Sedikit informasi mengenai BLT Subsidi gaji ini, sejak tahap 1 hingga tahap 4, pemerintah sudah memberikan subsidi gaji gelombang ke-2 kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, pada pemberian gelombang ke-2 ini, tahap 1 Kemnaker memberikan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap 2 diberikan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap 3 diberikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap 4 2.442.289 pekerja/buruh.
Seperti yang diketahui, semenjak pandemi Covid-19 melanda, pemerintah menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Kriterianya, sebagai berikut
Bagi para pekerja yang sudah masuk kriteria di atas tadi bisa langsung mengecek apakah mendapatkan bantuan di tahap 5 ini dengan langkah-langkah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.
Sedangkan untuk mengecek saldo pencairan bantuan di rekening dan untuk memastikan rekening masih dalam keadaan aktif atau sesuai dengan nama pemilik, Anda dapat melakukan cara ini, yaitu dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU.
Aplikasi BPJSTKU Mobile ini adalah pengganti aplikasi lama BPJSTKU Mobile dapat Anda unduh melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile
Di aplikasi BPJSTKU Mobile ini bisa Anda gunakan untuk mengecek saldo bantuan gelombang 2 tahap 5 secara online melalui ponsel.
ADVERTISEMENT