BPJS Kesehatan Kelas 2 Dibanding Kelas Lainnya, Begini Perbedaannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
22 Juli 2021 5:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pegawai melayani warga di , kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai melayani warga di , kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Fasilitas BPJS Kesehatan merupakan layanan klaim tindakan medis peserta BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, peserta dapat berobat secara gratis ke fasilitas BPJS.
ADVERTISEMENT
Fasilitas tersebut bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, praktik dokter, sampai praktik dokter gigi. Fasilitas BPJS diberikan secara bertahap, yakni:
Perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan antara kelas 1, 2, dan 3 adalah pada fasilitas rawat inap yang diberikan. Semakin tinggi kelas, maka semakin bagus juga kelas kamar yang akan kamu dapatkan.
Perbedaan masing-masing kelas ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Berikut perbedaan fasilitas rawat inap kelas BPJS Kesehatan beserta besaran iuran terbarunya.

1. Fasilitas rawat inap kelas I BPJS Kesehatan
ADVERTISEMENT
Kelas I sendiri merupakan pilihan pelayan kesehatan paling tinggi yang bisa diperoleh di layanan BPJS Kesehatan. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru di Pasal 34, disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.
Dengan iuran paling mahal, fasilitas yang ditawarkan di kelas I merupakan layanan rawat inap paling nyaman dibanding dua kelas di bawahnya. Peserta kelas I akan memperoleh ruang perawatan dengan kapasitas yang lebih sedikit, yakni 2-4 pasien. Peserta di kelas I juga bisa naik ke kamar kelas VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
2. Fasilitas rawat inap kelas II BPJS Kesehatan
Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Sesuai dengan kelasnya, maka peserta kelas II ini akan mendapat ruang perawatan kelas II saat mendapatkan layanan rawat inap.
Sebagai perbandingan, jika pada kelas I peserta bisa mendapatkan kamar dengan 2 sampai 4 pasien, maka pelayanan pada kelas II akan lebih banyak tempat tidur dalam 1 kamar. Idealnya di fasilitas kelas II, ada 3 sampai 5 orang per ruangan. Peserta di kelas II juga bisa naik ke kelas kamar VIP maupun upgrade ke kelas I dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
3. Fasilitas rawat inap kelas III BPJS Kesehatan
Kelas III merupakan kelas terendah dengan iuran yang lebih murah dibanding dua kelas di atasnya. Fasilitas yang ditawarkan berupa ruang inap berkapasitas 4 sampai 6 orang sesuai dengan kapasitas masing-masing rumah sakit. Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Bisa dibilang, fasilitas rawat inap di kelas III adalah yang paling standar.

Kelas BPJS Kesehatan dihapus paling lambat 2022

Pada pertengahan tahun 2020, eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020. Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
ADVERTISEMENT
Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
(AAG)