Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
5 April 2022 13:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengukuran. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengukuran. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris dapat kamu lakukan apabila ingin mengeluarkan biaya yang lebih hemat. Biaya yang diperlukan untuk menggunakan jasa notaris sendiri biasanya mencapai 1% dari nilai properti yang kamu beli. Penggunaan jasa ini dapat menjadi pilihan apabila kamu tidak ingin repot mengurus ke Kantor Pertanahan.
ADVERTISEMENT
Balik nama sertifikat merupakan hal penting yang perlu dilakukan setelah membeli properti, baik itu tanah maupun bangunan. Hal ini ditujukan untuk memindahkan hak dan kewajiban dari pemilik sebelumnya kepada pemilik sekarang. Selain itu, balik nama sertifikat juga melindungi aset pemilik dari kendala di kemudian hari.
Jika kamu memilih untuk menghemat biaya penggunaan jasa notaris setelah membeli properti, kamu dapat mengurusnya secara mandiri ke Kantor Pertanahan. Proses pengurusan berkas sendiri hanya memakan waktu tidak sampai sehari apabila dokumen persyaratan kamu sudah lengkap. Berikut langkah-langkahnya!

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Ilustrasi Layanan Loket. Foto: Unsplash.
Cara Mengukur Ulang Luasan Aset
Jika kamu masih ragu, kamu dapat melakukan pengukuran ulang berdasarkan PP No.13/2010. Penghitungan ini bisa kamu jadikan anggaran biaya untuk balik nama sertifikat.
ADVERTISEMENT
Dokumen Persyaratan untuk Balik Nama
Berikut beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Tidak lupa selain yang sudah disebutkan di atas, terdapat biaya ukur dan juga cek keaslian sertifikat untuk langkah pertama dan kedua. Sekian informasi mengenai cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris, semoga bermanfaat!

(NDA)