Cara Blokir STNK Kendaraan yang Hilang atau Dijual, Harus Tahu!

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
16 Juni 2021 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kendaraan Anda dijual atau hilang? Jangan lupa untuk segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, jika tidak segera diblokir, maka Anda akan tetap dibebankan biaya pajak progresif kendaraan bermotor. Apalagi, jika nantinya Anda memiliki dua kendaraan, maka pajaknya bisa berkali lipat.
Cara melakukan blokir STNK sebenarnya mudah. Ada dengan cara offline, ada pula dengan cara yang online.
Namun, belum semua daerah melayani pemblokiran STNK secara online. Salah satu daerah yang sudah menyediakan layanan online adalah DKI Jakarta.
Anda hanya perlu mengunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id dan mengikuti langkah-langkah serta menyediakan syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan.
Pertama, Anda perlu melakukan registrasi akun dengan menggunakan NIK KTP atau NPWP Badan Usaha. Setelah itu Anda diharuskan memasukkan email aktivasi.
Jika telah melakukan aktivasi, maka Anda akan diarahkan untuk menyelesaikan kebutuhan Anda di platform layanan perpajakan daerah DKI Jakarta tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk pemblokiran STNK, pilih saja "Lapor Jual Kendaraan". Lalu, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Demikian cara melakukan pemblokiran STNK secara online di wilayah DKI Jakarta. Jika Anda hendak melakukan pemblokiran STNK secara offline, maka datangi saja kantor Samsat tiap-tiap wilayah.
Bawa dokumen-dokumen tercantum di atas. Namun, Anda harus melakukannya sendiri dan tidak bisa diwakilkan orang lain. Jikapun hendak diwakilkan, maka perlu adanya surat kuasa dari yang bersangkutan.