Cara Cek Bansos Lewat KTP, Begini Caranya
Konten dari Pengguna
15 September 2021 8:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang telah diketahui, pemerintah telah memberikan bantuan UMKM dalam program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BUPM) atau BLT UMKM pada tahun 2020. Program ini juga kembali dilancarkan pada tahun 2021 ini.
Pengecekan bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan Bank Rakyat Indonesia atau (BRI), yaitu dengan mengunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum. Setelah itu, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi untuk mengetahui hasilnya.
Diberitakan kumparan pada tahun 2020 lalu, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa jika pendaftar tercatat mendapatkan BPUM (BLT UMKM), maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara Cek Bansos Lewat KTP
Untuk mengecek apakah pelaku usaha berstatus penerima BLT UMKM, maka cukup meninjau laman https://eform.bri.co.id/bpum, langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Cek Data Penerima
Isi nomor e-KTP (NIK).
2. Masuk Tahap Inquiry
Masukkan kode verifikasi. Lanjutkan ke proses inquiry.
3. Konfirmasi Data
Apabila pelaku usaha tidak berstatus penerima, akan diterima notif "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM (BLT UMKM)”.
Untuk pencairan dana BLT UMKM , siapkan berkas-berkas berikut:
1. Buku tabungan.
2. Kartu ATM dan identitas diri.
3. Melengkapi dokumen, terdiri atas: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM.
ADVERTISEMENT
Pencairan dana BLT UMKM dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Cara Mendaftar Bantuan UMKM
Bagi UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, sebelumnya perlu melakukan pendaftaran dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Diberitakan juga oleh kumparan, berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu dimiliki UMKM untuk mendapat BPUM:
1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Alur Pendaftaran
1. Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.
2. Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
ADVERTISEMENT
3. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
4. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
5. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.
(AMP)