Konten dari Pengguna

Cara Cek BSU Kemenag 2025, Khusus Guru Madrasah Non ASN

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Guru Madrasah di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Guru Madrasah di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Bantuan ini ditujukan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.

Sasarannya adalah guru Pendidikan Agama Islam, ustadz, serta tenaga pendidik yang berada di bawah binaan Bimbingan Masyarakat (Bimas). Total anggarannya mencapai Rp 270 miliar yang ditujukan untuk oleh 403.996 guru.

Untuk mengecek status penerimaan, guru bisa mengaksesnya melalui Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika). Bagaimana cara mengeceknya? Simak panduan cara cek BSU Kemenag 2025 berikut ini!

Syarat Mendapatkan BSU Kemenag 2025

Setiap penerima BSU Kemenag 2025 memperoleh bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, jadi total yang diterima adalah Rp 600.000. Dana tersebut disalurkan melalui bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, atau bank syariah.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, tidak semua guru Non ASN berhak menerima BSU Kemenag 2025. Hanya guru yang memenuhi syarat yang dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Berikut adalah beberapa syarat mendapatkan BSU Kemenag 2025:

  1. Guru masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.

  2. Memiliki PTK ID yang sah dan tercatat dalam sistem Simpatika Kemenag.

  3. Data kependudukan, khususnya NIK, valid dan telah diverifikasi.

  4. Verifikasi dan validasi data calon penerima wajib dituntaskan serta dilaporkan paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.

Cara Cek BSU Kemenag 2025

Dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, pengecekan status penerimaan BSU Kemenag 2025 dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Simpatika dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs simpatika.kemenag.go.id atau emisgtk.kemenag.go.id.

  2. Masuk menggunakan username (PegID/NPK/NUPTK) dan kata sandi yang masih aktif.

  3. Buka notifikasi atau menu “Tunjangan/Bantuan”.

  4. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan beserta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.

  5. Jika tidak terdaftar, akan tampil notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU.

(IPT)