Cara Cek KTP via Internet dengan Mudah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
12 Juni 2021 5:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Cek KTP via Internet. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Cara Cek KTP via Internet. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Cara cek KTP via internet bisa kamu lakukan lebih mudah. Cara ini juga lebih praktis dari pada mendatangi langsung kantor Disdukcapil di daerah kamu.
ADVERTISEMENT
Untuk cara mengeceknya bisa kamu lakukan melalui website, aplikasi WhatsApp, atau email. Sehingga, kamu bisa melakukannya tanpa harus ke luar rumah ketika ingin mengecek keaslian KTP seseorang atau untuk hal lainnya.

Ketetapan Mengenai KTP

Peraturan mengenai KTP tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan atau disingkat menjadi UU Adminduk dan kemudian telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Di dalam KTP, terdapat urutan nomor yang disebut Nomor Induk Kependudukan. Nomor ini, yang kemudian disingkat menjadi NIK. Sebagaimana yang kita ketahui, NIK merupakan nomor kependudukan seseorang berjumlah 16 digit yang tercantum di KTP.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Nomor Induk Kependudukan dijelaskan pengertian dari NIK.
ADVERTISEMENT
"Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia", dikutip dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.

Fungsi KTP

Ada beberapa fungsi dari KTP, di antaranya yaitu:
1. Sebagai Penunjuk Identitas
2. Syarat Menikah
3. Membeli Rumah
4. Mendaftar Asuransi
5. Membuka Rekening Bank
6. Membuat Paspor
7. Membuat SIM (Surat Izin Mengemudi)
8. Melamar Pekerjaan
9. Mencoblos saat Pemilu
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Berikut ini adalah cara cek KTP via internet yang praktis dan mudah melalui website, WhatsApp, dan email.

Cara Cek KTP via Internet dengan Website

Untuk cara cek KTP via internet dengan website, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengetahui nama website Disdukcapil sesuai daerah kamu, karena setiap daerahnya memiliki website yang berbeda-beda. Misalnya untuk Dispendukcapil Kota Bandung website-nya yaitu disdukcapil.bandung.go.id.
ADVERTISEMENT
Nantinya kamu tinggal mencari menu pengecekan NIK di website tersebut dan mengetikkan 16 digit NIK di kolom yang tersedia dan informasi data kependudukan pun bisa terlihat di layar.

Cara Cek KTP via Internet dengan WhatsApp

Mengecek KTP via internet juga bisa dilakukan dengan WhatsApp, yaitu dengan cara mengontak ke nomor Dukcapil pusat di 08118005373.
Cara ini terbilang mudah, karena kamu cukup membuka aplikasi WhatsApp di HP kamu dan mengirim pesan dengan format pesan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor Dukcapil pusat tersebut.

Cara Cek NIK KTP Online Melalui Email

Pengecekan KTP via internet juga bisa dilakukan melalui email. Kamu bisa melakukannya dengan mengirim email ke Disdukcapil, yaitu [email protected]. Isi email yang akan kamu kirim untuk mengecek NIK KTP dengan format berikut:
ADVERTISEMENT
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Keluhan di badan email.
Semoga bermanfaat!
(AMP)