Cara Cek KTP via Internet dengan Mudah
Konten dari Pengguna
12 Juni 2021 5:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk cara mengeceknya bisa kamu lakukan melalui website, aplikasi WhatsApp, atau email. Sehingga, kamu bisa melakukannya tanpa harus ke luar rumah ketika ingin mengecek keaslian KTP seseorang atau untuk hal lainnya.
Ketetapan Mengenai KTP
Peraturan mengenai KTP tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan atau disingkat menjadi UU Adminduk dan kemudian telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Nomor Induk Kependudukan dijelaskan pengertian dari NIK.
ADVERTISEMENT
"Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia", dikutip dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.
Fungsi KTP
Ada beberapa fungsi dari KTP, di antaranya yaitu:
1. Sebagai Penunjuk Identitas
2. Syarat Menikah
3. Membeli Rumah
4. Mendaftar Asuransi
5. Membuka Rekening Bank
6. Membuat Paspor
7. Membuat SIM (Surat Izin Mengemudi)
8. Melamar Pekerjaan
9. Mencoblos saat Pemilu
Cara Cek KTP via Internet dengan Website
Untuk cara cek KTP via internet dengan website, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengetahui nama website Disdukcapil sesuai daerah kamu, karena setiap daerahnya memiliki website yang berbeda-beda. Misalnya untuk Dispendukcapil Kota Bandung website-nya yaitu disdukcapil.bandung.go.id.
ADVERTISEMENT
Nantinya kamu tinggal mencari menu pengecekan NIK di website tersebut dan mengetikkan 16 digit NIK di kolom yang tersedia dan informasi data kependudukan pun bisa terlihat di layar.
Cara Cek KTP via Internet dengan WhatsApp
Mengecek KTP via internet juga bisa dilakukan dengan WhatsApp, yaitu dengan cara mengontak ke nomor Dukcapil pusat di 08118005373.
Cara ini terbilang mudah, karena kamu cukup membuka aplikasi WhatsApp di HP kamu dan mengirim pesan dengan format pesan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor Dukcapil pusat tersebut.
Cara Cek NIK KTP Online Melalui Email
Pengecekan KTP via internet juga bisa dilakukan melalui email. Kamu bisa melakukannya dengan mengirim email ke Disdukcapil, yaitu [email protected]. Isi email yang akan kamu kirim untuk mengecek NIK KTP dengan format berikut:
ADVERTISEMENT
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Keluhan di badan email.
Semoga bermanfaat!
(AMP)