Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek NUPTK secara Online dan Cara Pengajuannya
12 Juni 2021 5:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengenai NUPTK
NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dikutip melalui gtk.data.kemdikbud.go.id, NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
NUPTK tidak akan berubah walau GTK berpindah tempat mengajar, mengalami perubahan status riwayat kepegawaian, atau perubahan data lainnya. NUPTK dapat dimiliki dengan cara memastikan data yang bermasalah telah diinput dengan lengkap.
Cara Cek NUPTK
Untuk mengecek status NUPTK bagi seorang GTK, caranya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkah cara cek NUPTK online:
1. Buka situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id
2. Kemudian pilih menu “Status NUPTK”.
3. Ketikkan 16 digit angka NUPTK.
4. Pilih tombol “Search”.
5. Status akan muncul.
Cara Pengajuan NUPTK
Mengutip kembali dari gtk.data.kemdikbud.go.id, NUPTK bisa diperoleh dengan memastikan data GTK yang diinput oleh operator sekolah lengkap, benar, dan valid. Hal ini merupakan upaya agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK dalam proses pengajuan NUPTK. Operator sekolah bisa melihatnya melalui daftar calon penerima NUPTK lewat aplikasi VervalGTK. Selanjutnya, operator sekolah akan melampirkan scan dokumen asli yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK.
Persyaratan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjen GTK. Apabila lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK akan menerbitkan NUPTK. Selama proses ini, operator sekolah dapat melihat sejauh mana pengajuan NUPTK tersebut melalui aplikasi Verval GTK.
Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online
1. Login ke portal layanan Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun.
3. Setelah login, silakan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen.
ADVERTISEMENT
4. Dokumen yang harus diunggah, yaitu Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta; scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4; scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstatus PNS/CPNS).
5. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol "Upload Dokumen".
Untuk proses selanjutnya, kamu hanya perlu memantau proses pengajuan NUPTK pada layanan Verval PTK. Caranya cukup dengan mengecek pada menu status pengajuan NUPTK.
Setelah usulan dikirim, proses persetujuan akan tertera di admin dinas setempat. Jika dinyatakan lulus verifikasi data, maka nantinya NUPTK akan diarahkan ke pusat dan akan dilakukan perhitungan rasio kebutuhan guru daerah setempat. Bila hasilnya dibutuhkan, maka akan diberikan NUPTK baru.
ADVERTISEMENT
(AMP)