Cara Daftar BPUM BRI untuk Modal Usaha UMKM

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
18 September 2021 6:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPUM BRI. Foto: Nugroho Sejati/kumpara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPUM BRI. Foto: Nugroho Sejati/kumpara
ADVERTISEMENT
Cara daftar BPUM BRI atau program bantuan UMKM melalui BRI dapat dilakukan pemilik usaha yang membutuhkan modal untuk usahanya. Saat ini, salah satu bantuan UMKM bisa didapat dengan mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM BRI. Bantuan ini kabarnya akan ditutup pada 31 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang telah diketahui, pemerintah telah memberikan bantuan UMKM dalam program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun 2020. Program ini juga kembali dilancarkan pada tahun 2021 ini.
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini pelaku usaha harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu. Jika lolos, dana bantuan akan ditransfer ke rekening pendaftar. Apabila sudah mendaftar BLT UMKM, maka penerima dapat melakukan pengecekan untuk memastikan status dirinya sebagai penerima BLT.
Diberitakan kumparan pada tahun 2020 lalu, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa jika pendaftar tercatat mendapatkan BPUM (BLT UMKM), maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
ADVERTISEMENT

Cara Daftar BPUM BRI

Bagi UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, sebelumnya perlu melakukan pendaftaran dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Diberitakan juga oleh kumparan, berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu dimiliki UMKM untuk mendapat BPUM:
1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Ilustrasi dana bantuan UMKM. Dok: Pixabay
Bagi UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, sebelumnya perlu melakukan pendaftaran dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Berikut tahapannya:
1. Tahap Pendaftaran
ADVERTISEMENT
Mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.
2. Bukti Usaha Mikro
Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul serta berkas persyaratan lainnya.
3. Penilaian dari Kementerian Koperasi
Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Proses Transfer Bantuan
Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Cara Cek Bantuan BPUM BRI

Pengecekan bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan Bank Rakyat Indonesia atau (BRI), yaitu dengan mengunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum. Setelah itu, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi untuk mengetahui hasilnya.
Untuk mengecek apakah pelaku usaha berstatus penerima BLT UMKM, langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Isi nomor e-KTP (NIK)
ADVERTISEMENT
2. Masukkan kode verifikasi
3. Lanjutkan ke proses inquiry
4. Apabila pelaku usaha tidak berstatus penerima, akan diterima notif "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM (BLT UMKM)”.
Untuk pencairan dana BLT UMKM, siapkan berkas-berkas berikut:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Melengkapi dokumen, terdiri atas: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM.
Pencairan dana BLT UMKM dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
(AMP)