Cara Daftar BST PKH Siswa PAUD hingga Lanjut Usia, Bansos Capai Rp 3 Juta

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 Januari 2021 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Potret kemiskinan di Indonesia. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Potret kemiskinan di Indonesia. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial (bansos) bersyarat. Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan terbukti efektif dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Keluarga yang berhak mendapatkan BLT PKH merupakan keluarga dengan kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, dan Desil 3 = Hampir Miskin. Mereka akan diverifikasi dan validasi terlebih dahulu guna mengetahui ada berapa anggota keluarga yang berhak menerima BLT PKH.
BLT PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali. Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, jumlah penerima bantuan PKH dinaikkan dari 9,2 juta penerima menjadi 10 juta penerima.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut kriteria PKH:
Kriteria komponen kesehatan
Kriteria komponen pendidikan
ADVERTISEMENT
Kriteria komponen kesejahteraan sosial
Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH:
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Cara mendapatkan bantuan PKH
Terdapat hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu tertuang dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut menyebutkan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Lalu, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
(AAG)