Cara Kerja dan Cara Hitung Investasi Syariah

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Investasi syariah merupakan bentuk investasi atau penanaman modal yang kegiatannya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dan syariat Islam. Sektor pasar modal yang dituju dalam investasi syariah pun pada umumnya mengincar produk-produk yang halal.
Di Indonesia, yang notabene penduduknya mayoritas beragama Islam, tentunya investasi dengan basis syariah cukup potensial untuk berkembang. Instrumennya pun sudah mulai beragam, mulai dari jenis investasi saham, reksa dana, sukuk, dan lain-lain. Berikut ini cara kerja dan cara hitung investasi syariah.
Cara Kerja Investasi Syariah
Menyadur laman OCBC NISP, berikut ini cara kerja investasi syariah:
1. Menggunakan Sistem Bagi Hasil
Manajer investasi akan memberikan keuntungan melalui skema bagi hasil dengan rasio sesuai akad dan perjanjian. Besarnya return terhadap kontrak investasi berbeda-beda tergantung pada kondisi bisnis investasi syariah yang dijalankan.
2. Terdapat Kesepakatan Untung dan Rugi
Tak hanya menyepakati persentase keuntungan, akad investasi juga bersepakat mengenai kerugian. Dengan demikian, investor bisa mengetahui persentase kerugian yang harus Ia tanggung ketika usahanya merugi.
3. Mengikuti Syariat Islam
Investasi adalah kegiatan berisiko karena penuh dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, Islam memberi mekanisme syariah untuk menghindari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi) melalui kejelasan aliran dana dan pembagian untung-rugi dalam akad.
Cara Hitung Investasi Syariah
Aisyah membeli saham milik PT. EFG sebesar Rp 20.000.000 dengan harga per lot Rp 10.000. Maka Aisyah memiliki 2000 lot saham. Jika Aisyah membeli dengan jumlah yang sama per bulan, maka dalam satu tahun Aisyah memiliki 24.000 lot saham. Dalam kurun waktu satu tahun, harga saham PT. EFG naik menjadi Rp 15.000 per lot.
Dalam perhitungan ini, jumlah keuntungan akan dipengaruhi oleh biaya online trading sebesar 0,1%, pajak penjualan sebesar 0,1%, dan pajak dividen sebesar 10%. Berikut langkah-langkah perhitungannya.
Totalkan lebih dulu harga per lot dengan jumlah lot yang dimiliki
Rp 15.000 X 24.000 = Rp 360.000.000
Kemudian tambahkan dengan dividen yang diterima, misalnya Rp 5.000.000.
Rp 360.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 365.000.000
Nominal ini lalu dikurangi dengan biaya trading, pajak penghasilan dan pajak dividen
Keuntungan
= Rp 365.000.000 – 0,1% - 0,1%- 10%
= Rp 365.000.000 – (0.2%x Rp 240.000.000)- (10% x Rp 5000.000)
= Rp 365.000.000-Rp 480.000-Rp 500.000
= Rp 364.020.000
Maka, keuntungan yang akan kamu dapatkan sebesar Rp 364.020.000 – Rp 240.000.000 (harga saham semula) yaitu Rp 124.020.000.
Waspadai Investasi Bodong
Bagi kamu yang ingin melakukan investasi, baik reksa dana syariah maupun jenis investasi yang lainnya, perlu waspada terhadap keberadaan investasi bodong. Diberitakan kumparan, terdapat hal yang harus diperhatikan saat memilih instrumen investasi, yaitu dengan melihat legalitas dan kelogisan.
Legalitas, artinya kamu perlu mengecek dulu apakah instrumen yang akan dipilihnya sudah terdaftar di otoritas resmi di Indonesia. Jangan sampai investasi yang kamu pilih justru bodong, karena hal tersebut sangat berisiko.
Kemudian logis. Penting bagi calon investor melihat kelogisan keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan trading atau penjual produk investasi. Jika imbal hasilnya dianggap terlalu tinggi hingga tidak masuk akal, maka perlu kamu waspadai.
(AAG)
