Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
21 September 2022 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi yang makin pesat membantu mempermudah kegiatan masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas, termasuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi. Hanya bermodalkan ponsel dan jaringan Internet stabil, kamu bisa mendapatkan NPWP tanpa perlu melakukan mobilitas.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi Kementerian Keungan Republik Indonesia (Kemenkeu), NPWP merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap orang maupun badan usaha yang berpenghasilan. Dokumen ini dapat berfungsi sebagai identitas wajib pajak guna memenuhi hak dan kewajiban tentang perpajakan atau acuan untuk membayar pajak.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat beberapa kategori pembuatan NPWP Orang Pribadi, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas, maka orang yang belum bekerja sekalipun perlu membuat NPWP. Lantas, bagaimana cara membuat NPWP bagi orang yang belum bekerja secara online? Ketahui syarat dan langkah-langkahnya dalam uraian bawah ini.

Syarat Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

Kembali mengutip Kementerian Keungan Republik Indonesia (Kemenkeu), berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat NPWP bagi orang yang belum bekerja:
Apabila status kamu adalah seorang job seeker, mintalah petugas kelurahan untuk membuatkan surat keterangan yang berisikan status pekerjaan kamu.
Namun, jangan ditulis ‘tidak bekerja’, ‘belum bekerja’, atau ‘sedang mencari pekerjaan’. Isilah informasi pekerjaan ini dengan kondisi yang memungkinkan, seperti freelancer atau wiraswasta.
ADVERTISEMENT

Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

Ilustrasi cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja. Foto: pajak.go.id
(NDA)