Cara Membuat SIM Secara Online Beserta Rincian Biayanya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
28 Juni 2021 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SIM Online/mobil123.com
zoom-in-whitePerbesar
SIM Online/mobil123.com
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang hendak mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Namun, masih banyak pengendara motor ataupun mobil yang tidak terlalu mementingkannya.
ADVERTISEMENT
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat yang ingin berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sejak adanya pandemi Covid-19 dan semakin berkembangnya teknologi seperti sekarang ini, proses pembuatan SIM dimudahkan dan dapat dilakukan secara online. Dengan adanya layanan ini tentu memudahkan masyarakat agar tidak perlu antri saat hendak membuat SIM di kantor polisi.
Berikut merupakan cara membuat SIM Online:
• Masuk ke situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
• Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang dibutuhkan dengan benar
• Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
ADVERTISEMENT
• Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
• Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
• Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
• Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
• Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai
ADVERTISEMENT
• Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail)
• Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online
• Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Berikut merupakan cara melalui aplikasi SINAR:
ADVERTISEMENT
• Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store
• Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
• Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
• Lakukan Face recognition
• Pilih jenis SIM Pembayaran PNBP SIM baru
• Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
• Lulus dan mendapat QR Code
• Pilih Satpas Pilih jadwal ujian praktik.
Untuk rincian biaya pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
• SIM A: Rp 120.000
• SIM B I: Rp 120.000
• SIM B II: Rp 120.000
• SIM C : Rp 100.000
• SIM C I: Rp 100.000
• SIM C II: Rp 100.000
ADVERTISEMENT
• SIM D: Rp 50.000
• SIM D I: Rp 50.000
• SIM Internasional: Rp 250.000.