news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
10 Desember 2021 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi proses balik nama rumah. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proses balik nama rumah. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Jumlah biaya balik nama rumah dapat berbeda-beda sesuai penghitungan yang telah ditentukan dalam peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
ADVERTISEMENT
Untuk memahami lebih lanjut mengenai biaya balik nama rumah dan persyaratannya yang harus diserahkan ke BPN, simak penjelasannya berikut ini.

Biaya Balik Nama Rumah di Kantor Pertanahan

Menurut jurnal Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba oleh Rina Sulistina W, dkk., apabila kamu ingin mengurus balik nama rumah di kantor BPN tentunya terdapat biaya yang harus dikeluarkan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pengaturan dan Pelayanan Pertahanan, biaya pelayanan yang wajib diberikan pemohon disesuaikan dengan peraturan tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.
Mengacu pada peraturan tersebut, pemohon balik nama rumah diwajibkan untuk membayar biaya yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan.
ADVERTISEMENT
Merujuk Pasal 16 Ayat (2) dalam peraturan yang sama di atas, rumus perhitungan biaya balik nama rumah, yaitu:
T = (1% x Nilai Tanah) + Rp50.000
Jumlah biaya balik nama rumah akan berbeda-beda tergantung dengan perhitungan nilai tanahnya (nilai jual beli tanah) tersebut.

Syarat-syarat Balik Nama Rumah

Ilustrasi proses balik nama rumah. Foto: Pexels.com
Berikut ini syarat-syarat balik nama rumah yang harus diserahkan ke kantor BPN, menurut jurnal Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba oleh Rina Sulistina W, dkk.
1. Syarat balik nama melalui warisan
ADVERTISEMENT
2. Syarat balik nama melalui jual beli
3. Syarat balik nama melalui hibah
4. Syarat balik nama melalui tukar menukar
ADVERTISEMENT
(FNS)