Cara Mengurus BPJS Kesehatan Setelah Resign dengan Mudah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
21 April 2022 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Cara mengurus BPJS Kesehatan setelah resign perlu kamu lakukan segera agar BPJS Kesehatan kamu tetap aktif. Hal ini untuk menghindari kendala di waktu yang akan datang ketika kamu ingin menggunakannya.
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan merupakan badan usaha milik negara yang memberikan jaminan kesehatan terhadap anggotanya. Masyarakat Indonesia sendiri diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan agar mendapatkan fasilitas kesehatan dari pemerintah dengan maksimal.
Setelah kamu melakukan resign, perusahaan sudah tidak bertanggung jawab dalam pembayaran iuran. BPJS Kesehatan pun menganggap bahwa status keanggotaan sudah tidak aktif. Saat melakukan aktivasi kamu perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan.
Terdapat 6 berkas persyaratan yang perlu kamu lengkapi yaitu KTP, KK, Buku Tabungan, Formulir Persetujuan Auto Debit, Formulir Pindah Kepesertaan, dan Surat Keterangan Pindah Kerja.
Jika kamu sudah menyiapkan dokumen persyaratan tersebut, kamu dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan aktivasi. Berikut cara yang dapat kamu lakukan untuk aktivasi secara offline.
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus BPJS Kesehatan Setelah Resign dengan Mudah

Ilustrasi JKN BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan.
Selain mengurus ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, kamu juga dapat mengurusnya melalui Mobile JKN. Berikut cara yang dapat kamu ikuti melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara Mengurus BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

Itulah kedua cara yang dapat kamu pilih untuk mengurus BPJS Kesehatan setelah resign. Pastikan untuk mengurusnya segera agar BPJS Kesehatan kamu tetap aktif.
ADVERTISEMENT

(NDA)