Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online, Dijamin Bebas Antre

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
20 Januari 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Kartu KTP kamu hilang, dan kamu tidak memiliki waktu untuk mengurusnya di Dukcapil? Jangan khawatir, sekarang kamu bisa mengurus KTP hilang secara online lho.
ADVERTISEMENT
Kartu Tanda Penduduk atau yang juga dikenal dengan sebutan KTP ini merupakan dokumen penting yang perlu dimiliki setiap penduduk di Indonesia. Seperti yang kamu tahu, kepemilikan KTP menjadi hal wajib dan penting bagi setiap penduduk yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam buku berjudul Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen yang disusun oleh A. Yudi Setianto, S.H., L., Jehani, S.H., Agn. Nemen, Niko Budiman, S.Ag., L. Jehadun, SE. (2008:1). Dalam buku tersebut dipaparkan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti diri bagi penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.
ADVERTISEMENT
Dengan perkembangan zaman yang mutakhir, saat ini KTP telah diperbarui menjadi KTP elektronik yang memuat data lebih lengkap dibanding KTP yang berlaku sebelumnya. Tak hanya itu, masa berlaku KTP ini juga berubah menjadi seumur hidup. Maka dari itu kamu wajib merawat KTP kamu agar tidak mengalami kerusakan atau bahkan hilang.
Jika kamu mengalami kehilangan KTP, kini tak perlu khawatir lagi. Saat ini pemerintah telah memudahkan penduduk dengan menyediakan cara mengurus KTP hilang secara online dengan langkah mudah. Cara ini tentu memudahkan masyarakat khususnya bagi warga dengan KTP luar domisili.
Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Syarat Mengurus KTP Hilang Secara Online

Untuk mengurus KTP yang hilang, kamu perlu menyiapkan beberapa syarat berikut ini:
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Setelah mengetahui syarat yang perlu dilengkapi, berikut ini adalah cara mengurus KTP hilang secara online DKI yang dapat kamu jadikan panduan:
ADVERTISEMENT
Itu dia cara mengurus KTP hilang secara online yang dapat kamu ikuti dengan mudah. Sangat praktis bukan? Selamat mencoba!
(AAG)