Cara Penerima Cek BLT UMKM di Eform.bri.id/bpum

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
10 September 2021 6:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMKM. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bagaimana cara penerima cek BLT UMKM di eform.bri.id/bpum?
Sebagaimana yang telah diketahui, pemerintah telah memberikan bantuan UMKM dalam program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BUPM) atau BLT UMKM pada tahun 2020. Program ini juga kembali dilancarkan pada tahun 2021 ini.
ADVERTISEMENT
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini pelaku usaha harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu. Jika lolos, dana bantuan akan ditransfer ke rekening pendaftar. Apabila sudah mendaftar BLT UMKM, maka penerima dapat melakukan pengecekan untuk memastikan status dirinya sebagai penerima BLT.
Pengecekan bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan Bank Rakyat Indonesia atau (BRI), yaitu dengan mengunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum. Setelah itu, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi untuk mengetahui hasilnya.
Diberitakan kumparan pada tahun 2020 lalu, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa jika pendaftar tercatat mendapatkan BPUM (BLT UMKM), maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Ilustrasi dana bantuan UMKM. Dok: Pixabay

Cara Penerima Cek BLT UMKM di eform/bri.co.id/BPUM

ADVERTISEMENT
Untuk pencairan dana BLT UMKM, siapkan berkas-berkas berikut:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Melengkapi dokumen, terdiri atas: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM.
Pencairan dana BLT UMKM dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Cara Mendaftar Bantuan UMKM

Bagi UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, sebelumnya perlu melakukan pendaftaran dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Diberitakan juga oleh kumparan, berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu dimiliki UMKM untuk mendapat BPUM:
1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
ADVERTISEMENT
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Alur pendaftaran
1. Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.
2. Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
3. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
4. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
5. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.
(AMP)