Cek Status Permohonan PLN? Berikut Caranya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 6:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Listrik PLN. Foto: Dok. PLN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Listrik PLN. Foto: Dok. PLN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara cek status permohonan PLN saat ini sudah bisa kamu lakukan dengan mudah. Caranya dengan mengunjungi situs web.pln.co.id. Di dalam situs tersebut nantinya kamu bisa melakukan pengecekan status permohonan PLN cukup dengan mengisi formulir yang tertera.
ADVERTISEMENT
Formulir tersebut dapat digunakan oleh setiap pengguna alias bersifat publik. Untuk melakukan pengecekan status permohonan, siapkan terlebih dahulu Nomer Agenda, Nomer Register, ID Pelanggan, dan Kode Booking yang dimiliki untuk memeriksa secara jelas alur permohonan yang telah dilakukan.
Lebih lengkapnya lagi, berikut kami sajikan langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengecek status permohonan PLN kamu.

Cara Cek Status Permohonan PLN

1. Buka terlebih dahulu situs web.pln.co.id.
2. Pilih bagian “MENU” di sebelah pojok kiri atas. Kemudian pilih “Pelanggan”
3. Setelah itu geser layar ke bawah. Di bagian bawah tulisan “Informasi” terdapat “Status Permohonan Pelanggan”. Klik tulisan tersebut.
4. Sebuah form isian akan muncul di layar.
5. Masukkan ID Pelanggan/Nomer Register/No Agenda/Kode Booking kamu dan jangan lupa untuk memasukkan kode keamanan Captcha yang tertera di samping atas kiri form.
ADVERTISEMENT
6. Informasi lengkap mulai dari Data Permohonan, Data Pemohon, Data Pelanggan, Status Pemohon sampai Biaya yang telah/harus dikeluarkan akan tampil di layar.
Sebenarnya bila sudah muncul informasi pembayaran pada cek status, kamu cukup menunggu saja proses cetak PK dan proses penyalaan tanpa perlu menghubungi petugas PLN. Namun, jika proses pembayaran belum dilakukan sampai nomer register hangus, maka proses permohonan harus diperhatikan.
Ilustrasi meteran listrik. Foto: Antara

Cara Permohonan Pasang Baru PLN Secara Online

Buat kamu yang belum tahu, saat ini sudah ada cara yang lebih mudah ketika kamu ingin mengajukan pemasangan baru listrik PLN. Cara ini bisa kamu lakukan secara online melalui smartphone maupun lewat komputer.
Untuk persyaratannya kurang lebih sama dengan cara permohonan pemasangan listrik PLN secara konvensional, antara lain:
ADVERTISEMENT
• Fotokopi SIM/KTP yang berlaku.
• Peta lokasi atau denah rumah untuk mempermudah petugas PLN melakukan survei lapangan.
• Surat kuasa apabila pengajuan permohonan diwakilkan.
Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran pemasangan listrik baru secara online yang bisa kamu lakukan.
1. Pertama, buka laman situs pln.co.id melalui smartphone atau komputer.
2. Setelah masuk ke situs tersebut, pilih menu “Pasang Sambungan” .
3. Selanjutnya akan muncul halaman “Syarat dan Ketentuan Pasang Baru”. Kamu bisa geser ke bagian bawah halaman, lalu klik “Setuju setelah membaca semua tulisan”.
4. Lalu, isi formulir dengan data yang benar dan sesuai kartu identitas kamu.
5. Setelah mengisi formulir Data Pemohon, klik pada kolom “Copy Data Pelanggan” agar data bisa terisi otomatis.
ADVERTISEMENT
6. Kemudian klik menu “Hitung Biaya” setelah data yang diminta terisi.
7. Nantinya akan tertera besaran nominal yang harus kamu bayar untuk membuat sambungan baru.
8. Segera bayar tagihan tersebut. Kamu bisa dengan mengunjungi ATM atau mendatangi langsung kantor PLN terdekat.
Apabila kamu mengalami kendala seputar layanan PLN, silakan hubungi call center PLN di nomor 123 untuk informasi lebih lanjut.
(AMP)