CPNS Kemenkum HAM Jalur Ikatan Dinas Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
11 April 2021 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemenkum HAM membuka pendaftaran CPNS untuk dua sekolah kedinasan, yakni Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim. (Foto: catar.kemenkumham.go.id).
zoom-in-whitePerbesar
Kemenkum HAM membuka pendaftaran CPNS untuk dua sekolah kedinasan, yakni Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim. (Foto: catar.kemenkumham.go.id).
ADVERTISEMENT
Seiring dengan pembukaan pendaftaran CPNS melalui jalur sekolah kedinasan sejak Jumat (9/4), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menjadi salah satu dari 8 instansi yang membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Kemenkum HAM membuka pendaftaran untuk dua sekolah kedinasan, yakni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknil Imigrasi (Poltekim). Proyeksinya, lulusan Poltekip akan ditempatkan dalam jabatan Penelaah Status Warga Binaan atau Analis Pemasyarakatan, sementara lulusan Poltekim dalam jabatan Analis Keimigrasian.
Terdapat 600 kuota formasi tersedia baik untuk pendaftaran umum maupun khusus yg terdiri atas putra/putri Papua/Papua Barat, dengan rincian:
-Poltekip: 300 kuota terdiri atas 262 taruna dan 28 taruni di kategori umum, 4 taruna dan 1 taruna untuk putra/putri Papua Barat, 4 taruna dan 1 taruni untuk putra/putri Papua.
-Poltekim: 300 kuota terdiri atas 219 taruna dan 71 taruni, 3 taruna dan 2 taruni untuk putra/putri Papua Barat, 3 taruna dan 2 taruni untuk putra/putri Papua.
ADVERTISEMENT
-Pegawai Poltekip: 50 kuota terdiri atas 32 taruna dan 8 taruni, 4 taruna dan 1 taruni untuk putra/putri Papua Barat, 4 taruna dan 1 taruni untuk putra/putri Papua.
Sebelum mandaftar, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar. Adapun syarat tersebut adalah:
1.Usia dengan ketentuan:
-Formasi umum dan khusus putra/putri Papua/Papua Barat minimal 17 tahun dan maksimal 22 tahun pada 1 April 2021 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan (SK) lahir).
-Pendidikan minimal SLTA/sederajat, pria/wanita, Warga Negara Indonesia (WNI)
-Formasi pegawai umum dan khusus putra/putri Papua/Papua Barat maksimal 25 tahun pada 1 April 2021 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
2.Tinggi minimal pria 170 cm dan wanita 160 cm, berat badan ideal saat tes kesehatan, sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS dan narkoba, tidak memakai kacamata dan sejenisnya, tidak tuli, bisu, atau buta warna.
ADVERTISEMENT
3.Tidak bertato, bagi pria tidak ditindik atau bekas ditindik, bagi wanita hanya boleh ditindik atau bekas ditindik di bagian sepasang telinga.
4.Belum menikah, dibuktingan dengan SK dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
5.Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dai Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia.
6.Tidak pernah drop out dari Poltekip dan Poltekim dan atau Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya.
7.membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai calon taruna/taruni.
8.Tidak dalam ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
9.Khusus formasi pegawai, terdapat tambahan yaitu:
-Memperoleh persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/(II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat setara Eselon I.
ADVERTISEMENT
-Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan SK bebas dari proses pemeriksaan atau hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di domisili masing-masing.
-Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) pada tahun 2019 dan 2020 minimal baik dan seluruh unsur penilaiain PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Selanjutnya, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar, yakni:
1.Surat lamaran bermaterai Rp 10.000 untuk Menkum HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena warna hitam (format surat lamaran diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id. Dokumen yang diunggah asli).
2.e-KTP atau SK telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik asli yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
ADVERTISEMENT
3.Ijazah asli, bagi lulusan luar negeri atau berijazah bahasa asing wajib melampirkan surat penyertaan/persamaan ijazah dari pejabat berwenang. Bagi pelamar lulusan SLTA tahun 2021, wajib melampirkan SK Lulus asli yang ditandatangani Kepala Sekolah.
4.Akta Kelahiran/SK Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
5.SK belum pernah menikah asli ditandatangani Lurah/Kepala Desa sesuai domisili.
6.Surat pernyataan atas 9 syarat yang tertulis di atas, ditandatangani pena warna hitam di atas materai Rp 10.000.
7.Pas foto berlatar belakang merah untuk Poltekip dan biru untuk Poltekim.
8.Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih). Pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah tidak rusak, dapat dibuka dan terbaca dengan jelas.
Untuk pendaftarannya, pelamar dapat mengakses laman https://dikdik.bkn.go.id dan mengunggah dokumen di atas mulai 9-30 April 2021. Lebih lanjut, panduan pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 dapat diunduh pada laman berikut: https://dikdin.bkn.go.id/img/BUKU%20PETUNJUK%20DIKDIN%202021%20V.1.pdf
ADVERTISEMENT