Crowdfunding: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Cara Kerjanya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
9 Juni 2021 5:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi crowdfunding. Dok: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi crowdfunding. Dok: Pixabay
ADVERTISEMENT
Permodalan bisnis dengan cara crowdfunding atau urun dana cukup banyak diminati pelaku usaha. Bagaimana tidak, urun dana merupakan cara pendanaan yang cukup efektif dan biasanya tidak perlu berurusan dengan peminjam dana. Crowdfunding juga cocok untuk perusahaan yang baru mulai berjalan.
ADVERTISEMENT
Lalu apa itu yang dimaksud dengan crowdfunding? Berikut kami sampaikan pengertian, jenis-jenis, dan cara kerjanya.

Pengertian Crowdfunding

Dalam bahasa Indonesia, crowdfunding diartikan sebagai urun dana. Menurut KBBI, urun dana adalah pendanaan suatu usaha, proyek, dan sebagainya yang melibatkan masyarakat, biasanya melalui jejaring internet.
Apabila merujuk ke Kamus Oxford, crowdfunding merupakan praktik pendanaan suatu proyek atau usaha dengan cara mengumpulkan sejumlah uang yang sedikit dari sekumpulan orang-orang, umumnya dilakukan melalui internet.
Kurang lebih inti dari dua pengertian crowdfunding tersebut sama, yaitu melakukan penggalangan dana untuk suatu proyek atau usaha dari sejumlah besar orang atau pemilik modal.

Jenis-Jenis Crowdfunding

Secara umum, terdapat 3 jenis crowdfunding yang bisa dilakukan, tergantung dari bisnis yang akan dijalankan. Berikut uraiannya.Untuk uraiannya yaitu sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Berbasis Donasi
Crowdfunding jenis ini umumnya berbentuk sebuah kampanye penggalangan dana untuk isu- isu kemanusiaan, seperti bantuan pendidikan, korban bencana alam, biaya medis, dan sebagainya yang bersifat amal.
Pada jenis crowdfunding ini para pemilik modal tidak akan mendapat pengembalian dari dana yang sudah didonasikan. Situs Kitabisa.com adalah salah satu yang menyediakan crowdfunding jenis ini.
Berbasis Hadiah
Pada jenis ini, para pemiliki modal atau investor yang telah menanamkan modal pada bisnis yang menjalankan crowdfunding akan mendapat imbalan berupa hadiah dalam bentuk produk atau jasa yang dimiliki perusahaan.
Berbasis Ekuitas
Berbeda dengan dua jenis sebelumnya, crowdfunding ini menjanjikan pengembalian modal dalam bentuk finansial melalui saham ekuitas. Para pemilik modal nantinya dapat menjadi pemilik bagian dari suatu perusahaan dan memperoleh keuntungan atas investasi yang telah dilakukan.
Ilustrasi crowdfunding. Dok: Pixabay

Cara Kerja Crowdfunding

Crowdfunding utamanya dilakukan melalui website. Saat ini sudah banyak situs crowdfunding di Indonesia. Sebuah bisnis nantinya bisa didaftarkan di sana.
ADVERTISEMENT
Para pemilik modal yang tertarik dengan usaha dimaksud dan menyetujui syarat serta ketentuan yang dilampirkan, biasanya akan menanamkan modal pada usaha tersebut. Untuk mendaftarkan usaha ke situs crowdfunding, pilihlah situs yang tepercaya dan terkenal, karena di situs seperti itulah biasanya pemilik modal berkumpul.
Sejauh ini sudah tersedia empat platform equity crowdfunding yang telah mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dua di antaranya telah mendapatkan izin sejak November 2019 lalu.
Berikut adalah daftar platform crowdfunding ekuitas yang telah mengantongi izin OJK.
1. Santara (https://santara.co.id/)
2. Bizhare (https://www.bizhare.id/)
3. CrowdDana (https://crowddana.id/#/)
4. LandX (https://landx.id/)
Crowdfunding bisa menjadi alternatif cara untuk mendapatkan modal bisnis usaha. Kalau kamu tertarik untuk memakai cara ini, jangan lupa untuk perhatikan dan pilih jenis crowdfunding yang cocok buat usaha kamu.
ADVERTISEMENT
(AMP)