news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Daftar Komisioner OJK Periode 2017-2022 dan Tugasnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
27 April 2022 15:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gedung OJK. Foto: Otoritas Jasa Keuangan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung OJK. Foto: Otoritas Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
Daftar komisioner OJK periode ini sudah berlangsung selama 5 tahun sejak tahun 2017. Terdaftar 9 anggota dewan komisioner OJK pada periode 2017-2022.
ADVERTISEMENT
OJK atau dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga keuangan negara yang berfungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Mengutip dari laman resmi ojk.go.id, pembentukan lembaga OJK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Otoritas Jasa Keuangan sendiri termasuk dalam lembaga independen, di mana dalam penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang terbebas dari campur tangan pihak lain. Wewenang yang dimiliki berupa pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Adapun di tahun 2012, OJK memiliki tugas tambahan yaitu pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal yang mulanya merupakan tugas Kementerian Keuangan dan Bapepam.
Dalam pelaksanaannya, Otoritas Jasa Keuangan memiliki struktur organisasi yang dipimpin oleh dewan komisioner. Siapa saja komisioner OJK?
ADVERTISEMENT

Daftar Komisioner OJK

Ilustrasi OJK. Foto: Otoritas Jasa Keuangan.
Daftar komisioner OJK periode 2017-2022 dipimpin oleh 9 Dewan Komisioner. Kepemimpinan dalam Dewan Komisioner memiliki sifat kolektif dan kolegial. Dalam melaksanakan tugasnya, dewan komisioner dibantu oleh deputi komisioner, direktur, serta pejabat di bawahnya.
Susunan kesembilan Dewan Komisioner terdiri dari ketua, wakil ketua, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Ketua Dewan Audit, Anggota di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ex-officio dari Bank Indonesia, dan Ex-officio dan Kementerian Keuangan. Berikut daftar 9 Dewan Komisaris tahun ini.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, berikut tugas yang dipegang oleh setiap posisi Dewan Komisioner.
Masa jabatan Dewan Komisioner berlangsung selama 5 tahun setiap periodenya. Jabatan tersebut dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan. Selama masa jabatannya berlangsung, Dewan Komisioner dilarang melakukan hal-hal berikut ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tugas dan dasar-dasar Dewan Komisioner sudah diatur dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan terutama pada pasal 17. Setiap anggota dewan komisioner memiliki hak untuk memberikan pendapat dalam pengambilan keputusan dan memiliki hak suara pada saat keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Hal ini ditujukan agar Otoritas Jasa Keuangan tetap netral dalam mengambil keputusan.

(NDA)