Debt to Equity Ratio (DER) dalam Keuangan Perusahaan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
31 Juli 2021 7:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Debt to Equity Ratio (DER) dalam Keuangan Perusahaan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Debt to Equity Ratio (DER) dalam Keuangan Perusahaan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Sehatnya atau tidaknya suatu perusahaan dapat dilihat melalui Debt to Equity Ratio (DER) atau pengukuran rasio utang terhadap modal.
ADVERTISEMENT
Debt to equity ratio juga sering dikenal sebagai rasio leverage atau rasio pengungkit. Yang dimaksud dengan rasio pengungkit yaitu rasio yang digunakan untuk melakukan pengukuran dari suatu investasi yang terdapat di perusahaan.

Cara Menghitung Debt to Equity Ratio (DER)

Cara menghitung Debt to Equity Ratio diperlukan rumus tersendiri. Rumusnya adalah:
Dengan catatan:
ADVERTISEMENT
Kewajiban lancar atau utang lancar adalah bentuk kewajiban yang lebih bersifat jangka pendek, dan cenderung masih dianggap suatu hal yang biasa. Umumnya, utang lancar merupakan utang perusahaan yang lebih menyangkut tentang kegiatan operasional perusahaan dan bersifat jangka pendek, seperti utang pada pihak supplier, membayar gaji, atau utang pembelian suatu alat untuk memenuhi kegiatan produksi.
Kewajiban jangka panjang adalah jenis utang yang termasuk berbahaya dan ada baiknya dihindari oleh pihak perusahaan. Umumnya, utang jangka panjang memiliki nominal dan bunga yang besar, seperti pinjaman dari bank atau pihak lain.
Saat kewajiban lancar ternyata lebih besar daripada kewajiban panjang, maka hal tersebut masih bisa dianggap wajar. Tapi jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka hal tersebut bisa menjadi tanda perusahaan yang tidak sehat. Bila kewajiban jangka panjang lebih besar nilainya daripada kewajiban lancar, maka ancaman yang akan terjadi pada perusahaan adalah adanya gangguan likuiditas.
Ilustrasi Debt to Equity Ratio (DER) dalam Keuangan Perusahaan. Foto: Pexels

Debt to Equity Ratio (DER) dan Pajak Penghasilan

Pemerintah juga mengeluarkan ketentuan mengenai besarnya debt to equity ratio. Menteri Keuangan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Peraturan tersebut mencakup beberapa hal penting, di antaranya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, debt to equity ratio merupakan salah satu indikator yang penting untuk melihat perekonomian suatu perusahaan. Debt to equity ratio dapat menunjukkan tingkat kemandirian finansial perusahaan berkaitan dengan utang. Semakin rendah nilai debt to equity ratio, maka semakin bagus.
(AAG)