Konten dari Pengguna

Eform Mandiri, Ini Dia Produk-Produk Tabungannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Produk tabungan Mandiri e-form. Dok: Mandiri
zoom-in-whitePerbesar
Produk tabungan Mandiri e-form. Dok: Mandiri

Eform Mandiri merupakan salah satu fitur dari Bank Mandiri bisa digunakan untuk membuka rekening tabungan secara online melalui smartphone atau website e-form corner di website eform.bankmandiri.co.id.

Berdasarkan laman situs resmi Mandiri, e-Form Mandiri merupakan formulir permintaan/keluhan nasabah elektronik yang dapat diakses melalui device/smartphone miliki nasabah.

Terdapat beberapa produk rekening yang dapat dibuka melalui e-Form Mandiri. Menyadur dari situs eform.bankmandiri.co.id, produk-produk tabungan tersebut antara lain sebagai berikut ini.

Produk Tabungan yang Dapat Dibuka pada Eform Mandiri

Mandiri Tabungan

Untuk nasabah umum yang membutuhkan tabungan dalam mata uang rupiah.

Ketentuan:

  • Setoran awal: Rp500.000

  • Saldo minimum: Rp100.000

  • Biaya administrasi bulanan: Rp12.500

Syarat pembukaan rekening

WNI

Dewasa:

- KTP dan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

- NPWP

- KTP Jabodetabek dapat digunakan di seluruh Cabang Wilayah Jabodetabek

- KTP di luar wilayah operasional cabang, melampirkan Surat keterangan bekerja/surat izin domisili

Pelajar:

Kartu Pelajar minimal SLTP atau sederajat dan Surat Persetujuan Orang Tua

WNA

- Paspor disertasi Visa Dinas dan Izin Kerja Tenaga Asing atau KITAS/KIMS/KITAP

- Nomor telepon rumah dan/atau kantor dan/atau telepon selular yang aktif

- KTP dan KK beneficial owner (BO)/sumber dana khusus Ibu Rumah Tangga/Pelajar/Mahasiswa

Mandiri tabungan bisnis valas. Dok: Mandiri

Mandiri Tabungan Bisnis

Untuk nasabah bisnis dalam mata uang rupiah yang membutuhkan transaksi lebih jelas dan lengkap.

Ketentuan:

  • Setoran awal: Rp1.000.000

  • Saldo minimum: Rp10.000 (saldo ditahan), Rp10.000.000 (akhir bulan)

  • Biaya administrasi bulanan: Rp12.500

Syarat pembukaan rekening:

Perorangan

- NPWP

- Orang pribadi

a. WNI: KTP/Paspor

b. WNA: Paspor dan KITAS/KIMS/KITAP

- Usaha perorangan

KTP dan bukti kepemilikan usaha

- Pemilik rekening

Orang pribadi atau usaha perorangan (toko bengkel, UD, dsb.)

Non-Perorangan

- NPWP

- Anggaran Dasar dan Akta Pendirian berikut perubahan terakhir

- Surat pengesahan Anggaran Dasar/Akta Pendirian dari Menteri Hukum dan HAM

- Dokumen izin usaha yaitu NIB dan izin lainnya yang disahkan oleh instansi atau kementerian terkait yang berwenang antara lain seperti SIUP atau SITU

- Surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening

- Bukti identitas diri pemberi dan penerima kuasa

- Pemilik rekening non-perorangan yaitu PT, Yayasan, Koperasi, Firma, CV, Maatschap

Mandiri Tabungan Valas

Untuk nasabah umum yang membutuhkan tabungan dalam mata uang asing.

Syarat ketentuan:

- Nasabah perorangan

- Dapat dibuka atas nama 2 orang, yaitu berupa joint account

- Bukti identitas yang masih berlaku:

a. WNI: Kartu Tanda Penduduk dan NPWP (khusus nasabah yang wajib memiliki NPWP dan telah memiliki NPWP)

b. WNA: Paspor dan KIMS/KITAS/KITAP (Kartu Izin Menetap Sementara/ Kartu Izin Tinggal Sementara)

- Pembukaan rekening tabungan valas dan tabungan valas premium dapat dilakukan di seluruh cabang bank dengan catatan hanya untuk transaksi yang menggunakan Devisa Umum (non-banknotes)

Mandiri Tabungan Bisnis Valas

Untuk nasabah bisnis dalam mata uang asing yang membutuhkan transaksi lebih jelas dan lengkap.

Syarat pembukaan rekening:

Perorangan

- NPWP

- Orang pribadi

a. WNI: KTP/Paspor

b. WNA: Paspor dan KITAS/KIMS/KITAP

- Usaha perorangan

KTP dan bukti kepemilikan usaha

Non-Perorangan

- NPWP

- Anggaran Dasar dan Akta Pendirian berikut perubahan terakhir

- Surat pengesahan Anggaran Dasar/Akta Pendirian dari Menteri Hukum dan HAM

- Dokumen izin usaha yaitu NIB dan izin lainnya yang disahkan oleh instansi atau kementerian terkait berwenang antara lain seperti SIUP atau SITU

- Surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening

- Bukti identitas diri pemberi dan penerima kuasa

(AMP)