Konten dari Pengguna

Fungsi Utama Pajak bagi Negara dan Manfaatnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
16 Desember 2022 10:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 25 Mei 2023 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan pungutan yang sifatnya wajib untuk dibayarkan oleh rakyat kepada negara. Fungsi utama pajak bagi negara adalah untuk menutupi segala biaya yang dikeluarkan oleh negara (fungsi budgetair).
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pajak bisa dianggap sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang vital untuk pembangunan. Rakyat tidak akan merasakan manfaatnya secara langsung, karena pajak tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan umum.
Misalnya untuk menyediakan jalan, bendungan, jembatan, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai fungsi utama pajak bagi negara, simak uraian di bawah ini.

Fungsi Utama Pajak bagi Negara

Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945. Dalam UU tersebut, pajak didefinisikan sebagai kontribusi rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Pajak sangat berperan penting dalam kehidupan suatu negara. Menurut Pohan dalam buku Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Daerah di Indonesia karya Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si., MBA, fungsi utama pajak bagi negara disebut sebagai fungsi budgetair.
ADVERTISEMENT
Fungsi budgetair adalah saat di mana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah memungut dana penduduknya untuk membiayai berbagai kepentingan negara.
Guna menegakkan fungsi budgetair, pemerintah melakukan penyempurnaan regulasi perpajakan dari berbagai jenis pajak, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pemungutan pajak, hingga pengenaan sanksi perpajakan.
Dijelaskan pula dalam buku Roots of wisdom: inti kebijakan karya Zicheng Hong dan Zhizhong Cai, fungsi pajak bagi negara di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Manfaat Pajak bagi Negara

Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
Mengutip buku Pajak & Strategi Bisnis (Revisi) oleh Rimsky J. Judisseno, pajak yang dihimpun dari masyarakat sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sejumlah manfaat pajak antara lain:
(NDA)