Gagal Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ini 2 Penyebabnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
20 Juli 2022 16:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, Foto: rri.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, Foto: rri.co.id
ADVERTISEMENT
Gagal klaim BPJS Ketenagakerjaan biasanya masih saja terjadi oleh para peserta yang hendak melakukan klaim dana jaminannya. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa ada peserta yang mengalami kegagalan mengeklaim dana jaminan.
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Adapun perubahan itu terjadi pada 1 Juli 2015. Perlu diingat bahwa badan tersebut ialah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial kepada masyarakat, terkhusus para pekerja.
Dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, bahwa Indonesia sebagai negara telah mengembangkan program jaminan sosial kepada masyarakatnya yang bekerja pad sektor formal. Adapun jaminan perlindungan sosial ekonomi ini sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Adapun para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima lima jaminan sosial. Kelima jenis jaminan tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tentunya kelima jaminan itu didapatkan dengan beberapa ketentuan dan kriteria yang diberikan pada masing-masing jaminan sosial. Oleh karena itu, tidak semua peserta pasti akan menerima kelima jaminan tersebut.
ADVERTISEMENT
Tetapi, terkadang peserta yang telah sesuai kriteria juga kadang kala mengalami kegagalan dalam mengeklaim dana jaminan miliknya sendiri. Hal ini tentunya terjadi tidak hanya pada satu atau dua orang saja.

Jaminan Hari Tua

Dana Jaminan Hari Tua sendiri merupakan salah satu jaminan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun jaminan ini adalah program perlindungan guna menjamin para pesertanya, supaya mendapat sejumlah dana berupa uang, jika telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat, terkena PHK, dan sebagainya.
Ilustrasi dompet kososng karena gagal klaim BPJS Ketenagakerjaan, Foto: unsplash
Kriteria peserta yang bisa mendapat dana JHT ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pada setiap kriteria memiliki syarat dokumennya masing-masing. Adapun dokumen-dokumen tersebut ialah:

2 Penyebab Gagal Mengeklaim BPJS Ketenagakerjaan

Seharusnya, jika para peserta telah memenuhi kriteria dan juga syarat dokumen yang harus dipenuhi, tidak akan mengalami gagal klaim dana BPJS Ketenagakerjaan. Namun berikut ini dua penyebab umum yang sering menjadi penyebab gagal klaim:

1. KTP Rusak atau Hilang

KTP yang rusak biasanya jadi kendala dalam menginput dokumen tersebut. Terlebih jika bagian NIK dari KTP yang mengalami kerusakan. Apalagi jika KTP tersebut hilang karena dompet kecopetan ataupun yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Mau tidak mau peserta memperbaiki KTP dengan membuat kembali KTP tersebut. Oleh karena itu KTP jangan sampai mengalami kerusakan karena menjadi dokumen yang penting dalam mengeklaim dana JHT.

2. Kartu BPJS Hilang

Dokumen yang juga sering menyebabkan gagal klaim ialah hilangnya kartu BPJS. Solusi untuk mengatasinya ialah dengan menyertakan surat kehilangan dari Polisi. Surat kehilangan tersebut jadi pengganti atas kartu BPJS yang hilang.
(NNR)