Gagal Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ini 2 Penyebabnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gagal klaim BPJS Ketenagakerjaan biasanya masih saja terjadi oleh para peserta yang hendak melakukan klaim dana jaminannya. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa ada peserta yang mengalami kegagalan mengeklaim dana jaminan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Adapun perubahan itu terjadi pada 1 Juli 2015. Perlu diingat bahwa badan tersebut ialah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial kepada masyarakat, terkhusus para pekerja.
Dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, bahwa Indonesia sebagai negara telah mengembangkan program jaminan sosial kepada masyarakatnya yang bekerja pad sektor formal. Adapun jaminan perlindungan sosial ekonomi ini sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Adapun para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima lima jaminan sosial. Kelima jenis jaminan tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tentunya kelima jaminan itu didapatkan dengan beberapa ketentuan dan kriteria yang diberikan pada masing-masing jaminan sosial. Oleh karena itu, tidak semua peserta pasti akan menerima kelima jaminan tersebut.
Tetapi, terkadang peserta yang telah sesuai kriteria juga kadang kala mengalami kegagalan dalam mengeklaim dana jaminan miliknya sendiri. Hal ini tentunya terjadi tidak hanya pada satu atau dua orang saja.
Jaminan Hari Tua
Dana Jaminan Hari Tua sendiri merupakan salah satu jaminan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun jaminan ini adalah program perlindungan guna menjamin para pesertanya, supaya mendapat sejumlah dana berupa uang, jika telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat, terkena PHK, dan sebagainya.
Kriteria peserta yang bisa mendapat dana JHT ialah sebagai berikut:
Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
Peserta mengundurkan diri
Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)
Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pada setiap kriteria memiliki syarat dokumennya masing-masing. Adapun dokumen-dokumen tersebut ialah:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Bukti pemutusan hubungan kerja berupa
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
Dan dokumen-dokumen lainnya sesuai kriteria
2 Penyebab Gagal Mengeklaim BPJS Ketenagakerjaan
Seharusnya, jika para peserta telah memenuhi kriteria dan juga syarat dokumen yang harus dipenuhi, tidak akan mengalami gagal klaim dana BPJS Ketenagakerjaan. Namun berikut ini dua penyebab umum yang sering menjadi penyebab gagal klaim:
1. KTP Rusak atau Hilang
KTP yang rusak biasanya jadi kendala dalam menginput dokumen tersebut. Terlebih jika bagian NIK dari KTP yang mengalami kerusakan. Apalagi jika KTP tersebut hilang karena dompet kecopetan ataupun yang lainnya.
Mau tidak mau peserta memperbaiki KTP dengan membuat kembali KTP tersebut. Oleh karena itu KTP jangan sampai mengalami kerusakan karena menjadi dokumen yang penting dalam mengeklaim dana JHT.
2. Kartu BPJS Hilang
Dokumen yang juga sering menyebabkan gagal klaim ialah hilangnya kartu BPJS. Solusi untuk mengatasinya ialah dengan menyertakan surat kehilangan dari Polisi. Surat kehilangan tersebut jadi pengganti atas kartu BPJS yang hilang.
(NNR)
