Konten dari Pengguna

Gaji Kepala Desa, Tunjangan, dan Tugasnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
7 November 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gaji kepala desa. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji kepala desa. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan atau mengatur rumah tangga desanya.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa akan diberikan gaji atau upah yang besarannya ditentukan oleh bupati atau wali kota daerah masing-masing.
Ketentuan mengenai gaji kepala desa telah disebutkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Gaji Kepala Desa

Ilustrasi gaji kepala desa. Foto: Pexels
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan atau gaji tetap hanya diberikan ke kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Adapun besaran penghasilan tetap atau gaji kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Nominal tersebut merupakan yang paling tinggi dibandingkan gaji perangkat desa lainnya.
ADVERTISEMENT

Tunjangan Kepala Desa

Selain mendapatkan gaji tetap, kepala desa juga menerima tunjangan yang berasal dari pengelolaan tanah desa. Hal ini sesuai yang disebutkan dalam Pasal 100 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Dengan demikian pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa lain diatur berdasarkan peraturan bupati atau wali kota masing-masing. Pembagian hasil sesuai dengan yang sudah diatur dalam APBDesa, yakni:
ADVERTISEMENT

Tugas Kepala Desa

Ilustrasi kepala desa. Foto: Pexels
Tugas kepala desa telah diuraikan secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 6, yang berbunyi:
(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c) pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
d) pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e) menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi di atas, seorang kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang di dalamnya terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala kewilayahan.
(NDA)