Guru Tak Lagi Diangkat Jadi PNS Tapi Jadi PPPK, Ini Perbedaannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
3 Januari 2021 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana Upacara peringatan Hari Guru di Kemendikbud. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Upacara peringatan Hari Guru di Kemendikbud. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi idaman masyarakat hingga saat ini. Dari yang baru lulus hingga orang yang sudah memiliki pekerjaan tetap berlomba-lomba untuk mendaftar. Alhasil, peminatnya selalu tinggi setiap dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
ADVERTISEMENT
Namun, ada berita terbaru mengenai pendaftaran CPNS. Pada 2021 ini, pemerintah tidak akan membuka lagi pendaftaran CPNS untuk formasi guru. Hal yang melatarbelakanginya adalah karena selama 20 tahun belakangan, sudah terjadi ketidakseimbangan dalam pendistribusian guru antardaerah secara nasional. Pemerintah kesulitan dalam pendistribusian guru berstatus PNS ke daerah terpecil di Indonesia, biasanya mereka memilih bekerja di pusat kota atau domisilinya.
Walaupun begitu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap berencana membuka 1 juta formasi guru, namun tidak sebagai CPNS, tapi statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Kepala BKN, Bima Haria Wisbisana, menjelaskan, “Karena apa? Kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," dikutip dari kumparan, pada Minggu (3/1).
ADVERTISEMENT
Mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014, PNS dan PPPK keduanya bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Walaupun begitu, mereka memiliki perbedaan. Berikut ini penjelasannya mengutip kumparan dan UU yang disebutkan.

Status

Sesuai dengan pasal 7, ini status PNS dan PPPK.
PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.

Kontrak Kerja

Status di atas tadi yang menyebabkan kontrak kerja pada PNS dan PPPK berbeda. PNS merupakan hasil rekrutmen CPNS berstatus sebagai pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari pemerintah. Sementara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mendapat Nomor Induk PPPK (NI PPPK), tapi dengan kontrak minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang maksimal sampai 30 tahun, tergantung dengan kondisi, situasi, serta evaluasi kinerja.
ADVERTISEMENT

Hak yang Diperoleh

Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 21 dan Pasal 22, ini hak yang didapatkan oleh PNS dan PPPK.
PNS berhak memperoleh:
PPPK berhak memperoleh:
PNS dan PPPK sama-sama memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Yang membedakan adalah PNS mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS dan hak PPPK ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Batas Usia

Rekrutmen PPPK sama ketatnya dengan rekrutmen CPNS, menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Diharapkan, dalam proses perekrutan ini, PPPK mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas, profesional, dan juga andal. Namun, usia minimal menjadi PPPK adalah 20 tahun dan paling maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu tergantung jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT