Hukum Wakaf Uang, Pengertian dan Aturannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
3 Mei 2021 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Wakaf Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wakaf Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pada bulan Januari lalu, Presiden Jokowi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang sebagaimana diberitakan kumparan. Dalam Fatwa MUI pada tahun 2002 dijelaskan bahwa wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana hukum wakaf uang berdasarkan ketentuan yang ada? Berikut penjelasannya.

Hukum Wakaf Uang

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pada tahun 2002, lebih tepatnya tanggal 11 Mei, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Pada tahun 2004 kemudian terbit ketentuan tentang wakaf yang diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Fatwa pertama dari MUI pada 2002 tersebut mengandung beberapa poin yang berbunyi:
- Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
ADVERTISEMENT
- Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Pendapat Lain Tentang Hukum Wakaf Uang

Perihal diperbolehkannya wakaf uang juga dijelaskan BWI (Badan Wakaf Indonesia) dalam laman resminya di bwi.go.id. Pada lansiran BWI tersebut diterangkan pendapat lain yang memperkuat fatwa MUI tentang wakaf uang.
"Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih (Abu Su’ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1)", dilansir oleh bwi.go.id.
Kurang lebih demikian hukum wakaf uang yang berlaku. BWI juga menambahkan bahwa siapa pun bisa berwakaf. Masyarakat yang memiliki uang minimal 1 juta rupiah sudah bisa menjadi wakif dan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa kunjungi laman bwi.go.id.
ADVERTISEMENT
(AMP)