info.gtk.kemdikbud.go.id Error, Ini Link Cek BSU Guru Honorer dan Syarat Daftar

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
20 November 2020 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang guru honorer SMP Negeri 3 Waigete sedang mengajar Mata Pelajaran Agama Katolik kepada murid kelas 7. Foto: Mario WP Sina/florespedia
zoom-in-whitePerbesar
Seorang guru honorer SMP Negeri 3 Waigete sedang mengajar Mata Pelajaran Agama Katolik kepada murid kelas 7. Foto: Mario WP Sina/florespedia
ADVERTISEMENT
Sebanyak 2 juta guru hingga dosen honorer bakal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Besaran BLT yang bisa didapatkan Rp 1,8 juta per orang. 2 juta tenaga pendidikan non-PNS tersebut berasal sekolah atau perguruan tinggi negeri dan swasta.
Secara rinci, sebanyak 162.277 orang dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri dan swasta ditargetkan mendapat bantuan tersebut. Sebanyak 1,63 juta guru, dan 237.623 orang tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi juga ditargetkan mendapatkan bantuan subsidi upah.
Syarat Mendapatkan Subsidi Gaji
Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pendidikan untuk bisa mendapatkan bantuan.
Kriterianya yaitu, berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
"Alasannya agar bansos adil dan enggak tumpang tindih. Enggak ada individu dapat bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini kriteria sederhana," ujar Nadiem dalam peluncuran bantuan subsidi upah bagi tenaga pendidik non-PNS secara virtual, Selasa (17/11).
Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidik non-PNS penerima bantuan subsidi upah tersebut. Nadiem menjelaskan, pencairan dana bantuan pemerintah itu akan disalurkan bertahap hingga akhir November 2020.
Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Proses Pencairan Rp 1,8 Juta
Untuk mengetahui status pencairan bantuan, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur, para guru hingga dosen honorer itu dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.
Dalam proses pencairan, tenaga pendidik non-PNS perlu mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening. Mereka juga harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
Para tenaga pendidik atau guru dan dosen non-PNS itu pun diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.
"Sehingga waktu panjang untuk memastikan semua mendapatkan kalau ada kendala teknis," jelasnya.
Berikut dokumen persyaratan yang diperlukan oleh penerima bantuan subsidi gaji Kemendikbud:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai, dan ditandatangani.