news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Dia 5 Provinsi yang Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
17 Mei 2021 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bermanfaat untuk ringankan beban pajak kendaraan masyarakat. (Foto: Depositphotos).
zoom-in-whitePerbesar
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bermanfaat untuk ringankan beban pajak kendaraan masyarakat. (Foto: Depositphotos).
ADVERTISEMENT
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan oleh sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia. Hingga kini, sudah ada lima provinsi di Indonesia yang telah memberlakukan program tersebut, antara lain Provinsi Jambi, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Adapun program ini sendiri bermanfaat bagi para pemilik kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor dalam mengatasi denda dari tunggakan pajak. Mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan atas alasan apapun, khususnya akibat terdampak pandemi, tidak akan dikenai sanksi administrasi dengan adanya program ini.
Adapun penjelasan program yang diberlakukan dari masing-masing provinsi tersebut adalah sebagai berikut:
Provinsi Jambi
Menurut Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Jambi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi Jambi akan diberlakukan sejak 6 Januari 2021 lalu dan berakhir pada 30 Juni 2021. Adapun pemberlakuan program ini didasari Keputusan Gubernur Jambi Nomor 17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021.
Untuk syarat beserta ketentuan atas program ini adalah sebagai berikut:
1.Pembebasan Pokok dan Sanksi administratif Bea Balik Nama kendaraan Bemotor (BBNKB)-II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.
ADVERTISEMENT
2.Pembebasan Pokok dan Sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi Negara, kendaraan dinas Pemerintah, Perusahaan pembiayaan/lesing).
3.Pembebasan Sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
4.Pembebasan Sanksi administratif BBNKB-I.
5.Pembebasan Sanksi administratif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Provinsi Lampung
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan mulai berlaku sejak 1 April 2021 lalu hingga 31 September 2021 mendatang. Program tersebut meliputi bebas tunggakan dan denda serta bebas BBN.
Untuk ketentuannya, pendaftaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan dilakukan secara daring melalui website yang disediakan Pemerintah Provinsi Lampung guna menghindari penularan virus Covid-19. Adapun bila ada masyarakat yang kesulitan mendaftar secara daring, maka akan dibantu oleh petugas di setiap kantor Samsat di Lampung yang telah disediakan.
ADVERTISEMENT
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga diperpanjang hingga bulan Juni 2021 oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY. Adapun kebijakan tersebut didasari Peraturan Gubernur DIY Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Tahun 2020, berisi:
(1) Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
(2) Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif yang berupa:
a. kenaikan 25% (dua puluh lima persen) dan bunga 2% (dua persen) dari pokok PKB dan BBNKB per bulan; dan
ADVERTISEMENT
b. sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.
Provinsi Jawa Tengah
Pengadaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sudah mulai diberlakukan di Provinsi Jawa Tengah sesuai kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Bapenda Provinsi Jawa Tengah. Adapun untuk masa pemberlakuan program tersebut dimulai sejak 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021.
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur juga sudah mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sesuai pernyataan langsung dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Inda Parawansa. Program yang disebutnya sebagai diskon pengurangan pokok PKB ini mulai berlaku sejak 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021.
Adapun untuk ketentuannya, diskon pengurangan pokok PKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah sebesar 15 persen. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebesar 5 persen. Kemudian, Wajib Pajak (WP) juga akan memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan BBNKB.
ADVERTISEMENT
Selain itu, WP juga berkesempatan memperoleh tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 WP yang beruntung melalui undian.