Ini Syarat dan Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
23 Februari 2021 14:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 membuat perekonomian negeri ini melemah. Banyak pelaku usaha yang mengalami kebangkrutan hingga para pekerja harus menerima pemutusan hubungan kerja.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pemerintah mengambil sikap untuk membantu pekerja yang terdampak dari pandemi ini melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Adapun program ini berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Para penerima bantuan JKP diperuntukkan kepada pekerja/buruh yang merupakan korban PHK. Nantinya, mereka akan memperoleh manfaat, di antaranya uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Dikutip dari aturan tersebut, uang tunai yang akan diberikan kepada penerima paling banyak selama 6 bulan, dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, sebesar 25% dari upah 3 bulan berikutnya, dan batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Ada pula persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan JKP ini, sebagai berikut.
1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia
2. Belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar
3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha
4. Pekerja/buruh yang diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial
5. Pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial
Selain persyaratan di atas, calon peserta harus memenuhi ketentuan:
1. Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM)
2. Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
ADVERTISEMENT
Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta mempunyai masa iur setidaknya 12 bulan dalam 24 bulan dan sudah membayar iuran paling sedikit 6 bulan berturut-turut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan oleh peserta sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Tak hanya itu, ada pula yang mesti diperhatikan lagi, yakni penerima manfaat JKP merupakan peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja kecuali dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Pemutusan kerja juga dibuktikan dengan beberapa dokumen, antara lain:
1. Bukti diterimanya pemutusan kerja oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
2. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
ADVERTISEMENT
3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Ada pula tata cara pendaftaran dalam program JKP ini, antara lain.
1. Para pengusaha mendaftarkan pekerja/buruh dalam pogram JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja
2. Formulir pendaftaran mencakup NIK, tanggal lahir pekerja/buruh, nomor/tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja
3. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan nomor kepesertaan diterima secara lengkap dan benar, serta iutran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Setelah itu, pengusaha diberikan sertifikat dan pekerja memperoleh bukti kepesertaan program JKP