Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Peserta Mandiri Kelas 1, 2, dan 3

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Iuran BPJS Kesehatan 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya. Adapun besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, fasilitas rawat inap yang didapat setiap pasien akan tetap sama, sesuai standar yang berlaku. Di bawah ini akan dijelaskan lebih rinci terkait iuran BPJS Kesehatan 2024.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan iuran di 2024, sehingga besaran yang ditetapkan untuk peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 masih sama seperti tahun sebelumnya.
Ketentuan terkait besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Merujuk dari peraturan tersebut, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3:
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Khusus untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3, seharusnya besaran iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp42 ribu. Namun, pemerintah pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu.
Baca juga: Rekrutmen Pegawai Baru BPJS Kesehatan 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Sementara itu, untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara, iuran BPJS Kesehatannya langsung dipotong dari gaji bulanannya sebesar 5 persen dengan rincian:
4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja.
1 persen dibayar oleh Pekerja.
Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (Swasta) upah, gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah per bulan adalah sebesar Rp12 juta.
Dengan kata lain, nominal Rp12 juta yang dimaksud bukan besaran iuran melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.
Penting diketahui, untuk kategori peserta mandiri (PBPU/BP) dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang. Sementara itu, bagi iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga (suami dan istri dengan maksimal 3 orang anak).
Untuk iuran BPJS Kesehatan bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tarifnya masih sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
(NDA)
