Jadwal Libur Lengkap Terbaru 2021

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
23 Februari 2021 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kalender Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kalender Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021 yang semula berjumlah tujuh hari menjadi dua hari. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
ADVERTISEMENT
Pemangkasan cuti bersama ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,"tutur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Senin (22/2).
Pemangkasan jumlah cuti bersama ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Daftar cuti bersama yang dipangkas:
Daftar cuti bersama yang berlaku:
Pemerintah mempertimbangkan pemberian satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, guna memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Daftar libur nasional 2021

Libur Nasional
ADVERTISEMENT
(AAG)