Jalani Sidang Kasus Suap, Eks Dirut BTN Maryono Punya Kekayaan Rp 30,6 M

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
22 Maret 2021 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Eks Dirut BTN Maryono yang terjerat kasus suap. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/Kumparan).
zoom-in-whitePerbesar
Eks Dirut BTN Maryono yang terjerat kasus suap. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/Kumparan).
ADVERTISEMENT
Pada hari ini (22/3), Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryonohari akan menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan terkait kasus suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Maryono tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa kasus suap dan gratifikasi kepada direksi BTN. Ia menjadi tersangka setelah melalui penyidikan pada 28 Agustus 2020.
Akibatnya, ia terpaksa lengser dari posisi Dirut setelah 7 tahun menjabat, yakni sejak 2013. Selama menjabat, serta sepak terjangnya di dunia perbankan selama 36 tahun, ia berhasil meraup kekayaan hingga mencapai Rp 30,6 miliar.
Dilansir dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) pada 2018, Maryono memilik rincian kekayaan berupa:
1. Tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp 12,4 miliar. Tanah dan bangunan tersebut terdiri atas 8 unit yang tersebar di beberapa daerah, rinciannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
- Tanah dan bangunan: Tangerang Selatan, luas 214 m2/137 m2, hasil sendiri Rp 697,58 juta.
- Tanah: Tangerang Selatan, luas 510 m2, hasil sendiri Rp 64 juta.
- Tanah dan bangunan: Semarang, luas 675 m2/200 m2, hasil sendiri Rp 1,5 miliar.
- Tanah: Jakarta Barat, luas 416 m2, hasil sendiri Rp 193 juta.
- Bangunan: Jakarta Pusat, luas 84 m2, hasil sendiri Rp 1,5 miliar.
- Tanah dan bangunan: Jakarta Selatan, luas 342 m2/338 m2, hasil sendiri Rp 5,6 miliar
- Tanah dan bangunan: Tangerang Selatan, luas 180 m2/127 m2, hasil sendiri Rp 406 juta
- Tanah dan bangunan: Jakarta Selatan, luas 5 m2/159 m2, hasil sendiri Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
2. Alat transportasi dan mesin dengan total nilai sekitar Rp 1,1 miliar. Kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Alphard 2011 seharga Rp 550 juta dan Toyota Prado 2015 seharga Rp 600 juta.
3. Harta bergerak, surat berharga, serta kas atau setaranya dengan total nilai sekitar Rp 20,7 miliar. Terdiri dari perhiasan logam mulia senilai Rp 337 juta, surat berharga senilai Rp 4,5 miliar, serta uang tunai dan elektronik senilai Rp 15 miliar.
4. Utang dengan total nilai sekitar Rp 3,7 miliar.
Sebelum menjadi Dirut BTN, Pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah pada 16 September 1955 tersebut sempat berkarier sebagai Kepala Wilayah I Bank Mandiri Medan, Komisaris Utama PT Mandiri Investama pada 2007, dan Direktur Utama Bank Mutiara dari 2008 hingga 2012.
ADVERTISEMENT
Maryono ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi kepada direksi BTN yang berlangsung sekitar 2013-2014. Ia menjadi tersangka setahun setelah ia lengser dari jabatan Dirut pada 2019.
Maryono menjadi tersangka bersama empat tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy.
Atas dasar tindakannya, Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
ADVERTISEMENT