Kartu Pendaftaran CPNS 2021 Hilang? Ini Cara Cetak Ulangnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 Juli 2021 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kartu Pendaftaran CPNS 2021/kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Pendaftaran CPNS 2021/kumparan.com
ADVERTISEMENT
Kartu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 wajib dimiliki oleh para peserta seleksi. Kartu tersebut bisa didapatkan setelah pelamar telah menyelsaikan proses pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran CPNS 2021 sendiri dilakukan terpusat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Melansir dari laman resmi SSCASN, kartu pendaftaran dapat dicetak dengan cara login ke situs tersebut.
Apabila kartu pendaftaran CPNS 2021 tersebut hilang, yang bisa Anda lakukan adalah login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, masukan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol "Cetak Kartu Pendaftaran".
Apabila peserta mengalami kendala lain dalam mencetak kartu pendaftaran, seperti misalnya kartu pendaftaran tidak sesuai dengan isian, peserta cukup lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, kemudian refresh browser.
Sebelum mencetak kartu, tentu harus diperhatikan alur pendaftaran dari CPNS yang diselenggarakan oleh SSCASN. Alur pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
• Daftar Akun
1. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
ADVERTISEMENT
2. Buat akun SSCASN
3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto
• Daftar Formasi
1. Pilih jenis seleksi
2. Pilih formasi
3. Unggah dokumen
4. Cek resume dan akhiri pendaftaran
5. Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
• Seleksi Administrasi
1. Panitia memverifikasi data pelamar
2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
4. Panitia mengumumkan hasil sanggah
5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
• Seleksi Kompetensi Dasar
1. Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
ADVERTISEMENT
2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
4. Panitia mengumumkan hasil sanggah
5. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
• Seleksi Kompetensi Bidang
1. Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang Pengumuman Kelulusan
4. Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.