Komisaris Pertamina Siapa Saja? Ini Nama-namanya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
28 Juni 2022 16:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi komisaris utama Pertamina, Foto: pertamina.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi komisaris utama Pertamina, Foto: pertamina.com
ADVERTISEMENT
Ingin tahu siapa saja Dewan Komisaris Pertamina yang saat ini menjabat? Pertamina sebagai salah satu perusahaan milik negara memilki sejumlah dewan komisaris.
ADVERTISEMENT
Adapun dewan komisaris ini terdiri atas komisaris utama, wakil komisaris utama, dua komisaris, dan tiga komisaris independen.
Dalam pengangkatan komisaris yang menjabat perusahaan-perusahaan pelat merah ini tidak sembarang. Pengangkatan para komisaris ini diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Per-10/MBU/10/2020 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Perlu diketahui bahwa peraturan tersebut ialah peraturan yang baru, serta mengganti peraturan yang lama, yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.

Pengertian Komisaris

Secara sederhana, dewan komisaris ialah jabatan tinggi yang terdiri atas sekelompok orang di suatu perusahaan. Komisaris dipilih untuk mengawasi segala kegiatan perusahaan, apakah sudah sesuai dan apakah kebijakan yang dijalankan berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, komisaris merupakan orang yang ditunjuk oleh para pemegang saham dan sebagainya di suatu perusahaan, perseroan dan sejenisnya. Penunjukannya untuk mengemban suatu tugas tertentu.
Ilustrasi gedung Peamina, Foto: pertamina.com
Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dewan komisaris ialah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Komisaris sendiri memiliki jabatan yang lebih tinggi daripada direksi. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan komisaris merupakan suara dari para pemilik saham. Sebab pemilihannya berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Fungsi dan Tugas Dewan Komisaris

Dewan komisaris memiliki fungsi dan tugasnya, dalam hal ini ialah dewan komisaris yang menempati perusahaan-perusahaan milik negara. Hal ini diatur dalam pasal 114, Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas atau UUPT.
ADVERTISEMENT
Adapun fungsi dan tugas tersebut dibagi menjadi beberapa poin. Fungsi dan tugas dewan komisaris ialah sebagai berikut:

Jajaran Dewan Komisaris Pertamina

Pertamina sebagai salah satu perusahaan pelat merah, memiliki sejumlah anggota dewan komisaris. Adapun jajaran komisarisnya ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NNR)