Kriteria dan Besaran Beasiswa Untuk Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
22 April 2021 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPJS Ketenagakerjaan/foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan/foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM bahwa BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.
ADVERTISEMENT
Pembayaran beasiswa ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT, yang efektif berlaku pada 1 April 2021.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro mengutarakan manfaat beasiswa yang naik signifikan dari yang sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Manfaat naik signifikan hingga 1.350 persen.
Ia berharap adanya beasiswa tersebut dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi, atau pelatihan. Manfaat tersebut diberikan untuk dua orang mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai jenjang pendidikan S1.
Adapun kriteria anak yang dapat menerima beasiswa ialah dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Permenaker mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM, dan JHT. Salah satunya ialah pembayaran beasiswa pendidikan untuk anak ahli waris peserta.
Menurut Permenaker, beasiswa pendirikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, atau kecelakaan kerja yang berdampak pada cacat total tetap atau meninggal dunia.
Anggoro juga menyampaikan bahwa realisasi beasiswa tersebut dilakukan paling lambat minggu pertama Mei 2021, Adapun proyeksi total penerima manfaat beasiswa mencapai 10.451 anak dengan total nial yang dikeluarkan sebesar Rp 115,64 miliar.
Ida Fauziyah menyampaikan bahawa masa depan anak tak hanya dimiliki oleh anak-anak yang orangtuanya masih bersama atau bisa memberikan manfaat pendidikan tersebut. Tapi, pendidikan juga harus dimiliki oleh anak-anak yang karena kondisi tertentu orangtuanya tak dapat menanggung pendidikan secara penuh (karena cacat) atau orangtuanya yang telah tiada.
ADVERTISEMENT
Hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dan cepat dan tepat sasaran. Agar kepercayaan masyarakat terus meningkat sehingga menumbuhkan akan pentingnya jaminan sosial keternagakerjaan untuk menjalani aktivitas sehari-hari.