Larangan PNS dan Sanksinya Apabila Melanggar
Konten dari Pengguna
12 Februari 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pegawai Negeri Sipil (PNS ) dituntut untuk bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Dari banyaknya aturan tersebut, terdapat pula aturan mengenai hal-hal yang menjadi larangan PNS.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai larangan PNS termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di bawah ini akan diuraikan hal-hal yang menjadi larangan bagi PNS dan sanksinya apabila melanggar.
Larangan PNS
PNS wajib menghindari segala larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Meurjuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, berikut larangan bagi PNS:
ADVERTISEMENT
Sanksi Bagi PNS yang Melanggar Larangan
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), penjatuhan sanksi terhadap PNS yang melanggar larangan disebut sebagai Hukuman Disiplin.
Adapun jenis sanksinya terbagi menjadi Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang, dan Hukuman Disiplin Berat. Berikut rincian sanksi bagi PNS yang melanggar larangan:
Hukuman Disiplin Ringan
Hukuman Disiplin Sedang
Hukuman Disiplin Berat
ADVERTISEMENT
(NDA)