Larangan PNS dan Sanksinya Apabila Melanggar

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
12 Februari 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Dari banyaknya aturan tersebut, terdapat pula aturan mengenai hal-hal yang menjadi larangan PNS.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai larangan PNS termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di bawah ini akan diuraikan hal-hal yang menjadi larangan bagi PNS dan sanksinya apabila melanggar.

Larangan PNS

Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
PNS wajib menghindari segala larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Meurjuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, berikut larangan bagi PNS:
ADVERTISEMENT

Sanksi Bagi PNS yang Melanggar Larangan

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melempar peci usai upacara pelantikan Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), penjatuhan sanksi terhadap PNS yang melanggar larangan disebut sebagai Hukuman Disiplin.
Adapun jenis sanksinya terbagi menjadi Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang, dan Hukuman Disiplin Berat. Berikut rincian sanksi bagi PNS yang melanggar larangan:

Hukuman Disiplin Ringan

Hukuman Disiplin Sedang

Hukuman Disiplin Berat

ADVERTISEMENT
(NDA)