Nekat Liburan Akhir Tahun Keluar Kota, PNS Bakal Kena Sanksi

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
27 Desember 2020 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Akhir tahun biasanya menjadi waktu yang tepat untuk liburan dan menghabiskan waktu luang bersama orang tercinta. Namun khusus tahun ini, semua Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri dan TNI tidak boleh sembarangan liburan keluar kota.
ADVERTISEMENT
Semua ASN akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi PNS selama libur Natal dan Tahun baru 2021.
Jenis hukuman yang akan diterima ASN jika dinilai melanggar aturan akan beragam dan tidak sama. Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal 7, setiap pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk hukuman disiplin sedang berupa penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih renah selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Terakhir, untuk hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Melalui Surat Edaran ini, pejabat pembina kepegawaian baik kementerian, lembaga, maupun daerah, diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada PNS.
Apabila ASN memiliki keperluan mendadak atau penting untuk pergi ke luar kota, berikut ketentuan yang diberikan oleh pemerintah :
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widiyantini mengatakan, syarat pertama yang perlu diperhatikan adalah memperhatikan peta penyebaran virus Corona (COVID-19) yang telah ditetapkan Satgas COVID-19.
ADVERTISEMENT
Adapun daerah-daerah yang memiliki peningkatan penyebaran kasus COVID-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.
Bagi ASN yang perlu bepergian ke luar kota selama libur Nataru, maka wajib menaati peraturan penanganan COVID-19 di daerah tujuan. Hal ini agar tidak melanggar ketentuan keluar masuk yang telah ditetapkan Pemda daerah tujuan maupun daerah asal. Misalnya, ketentuan karantina, pemeriksaan swab atau rapid antigen, dan sebagainya.
Syarat ketiga ialah menaati protokol perjalanan selama pandemi Corona. Perhatikan criteria dan protocol perjalanan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19 melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 3 tahun 2020
ADVERTISEMENT
Syarat terakhir yang bersifat mutlak untuk bepergian ke luar kota adalah menaati protokol kesehatan baik sejak berangkat dari daerah asal, di perjalanan, dan sampai di daerah tujuan. Dengan melakukan gerakan 3 M, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan memakai masker.
Hal ini diatur agar ASN dapat selalu menjadi contoh dan teladan bagi lingkungan sekitar dan masyarakat dalam penerapan 3M serta pelaksanaan protokol kesehatan secara benar dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19.
(AAG)