Nilai Ijazah SMA untuk CPNS 2024, Ini Standarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terbuka bagi pelamar dengan berbagai jenjang pendidikan, termasuk bagi lulusan SMA/SMK/sederajat. Banyak instansi yang menetapkan nilai rata-rata minimal pada ijazah SMA sebagai salah satu syarat.
Nilai pada ijazah dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan persyaratan instansi pemerintah. Untuk memastikan bahwa nilai ijazah sesuai dengan persyaratan, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Nilai Ijazah SMA untuk CPNS 2024
Untuk pelamar yang melamar pada formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat wajib memiliki ijazah yang terdaftar di Kemendikbduristek ataupun Kementerian Agama.
Selain itu, pelamar harus memiliki nilai rata-rata ijazah SMA minimal 7,0 skala 10,0 atau nilai rata-rata serendah-rendahnya 70,0 dalam skala 100,0.
Adapun kualifikasi pendidikan yang bisa mendaftar CPNS 2024, di antaranya SMA IPA, SMA IPS, SMK Bahasa, SMK Analis Kimia, SMK Keuangan, SMK Manajemen Bisnis, SMK Perikanan, SMK Teknik Listrik, STM Mesin Produksi, SMK Administrasi Perkantoran, SMK Akuntansi, SMK Audio Video.
Tersedia pula formasi bagi jurusan SMK Bisnis dan Manajemen, SMK Desain Grafis, SMK Elektro, SMK Farmasi, SMK Jasa Boga, SMK Listrik dan Instalasi, SMK Multimedia, SMK Pemasaran, SMK Teknik Elektronika, SMK Teknik Informatika, SMK Teknik Komputer dan Jaringan, SMK Teknik Otomotif, SMK Pelayaran, SMK Teknik Kendarangan Ringan, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Surat Pernyataan 5 Poin CPNS: Definisi, Cara Mendapatkan, dan Contohnya
Syarat Daftar CPNS 2024
Sesuai ketentuan yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024, berikut beberapa syarat mendaftar CPNS.
Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat mendaftar.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
(SA)
