Pemerintah Berencana Ganti PPnBM dengan PPN, Apa Bedanya?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 Juli 2021 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak/flazztax.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak/flazztax.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan menggantinya menjadi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
Rencana itu sudah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Neilmadrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menjelaskan bahwa PPnBM akan menjadi salah satu unsur DPP PPN.
Neil mengungkapkan, ada perbedaan mendasar yang membuat rencana penggantian PPnBM menjadi PPN masuk pembahasan bersama DPR. Perbedaan pemungutan PPN dan PPnBM terletak pada jumlah pengenaannya di sektor distribusi.
PPN dikenakan di setiap rantai distribusi sedangkan PPnBM dikenakan sekali saja pada tingkat pabrik atau impor. Dengan skema baru, barang mewah berpotensi dikenakan pajak lebih tinggi mencapai 25 persen, sesuai ketentuan multitarif dalam RUU, yakni 15-25 persen.
ADVERTISEMENT
Selisih penerimaan negara akibat peralihan skema pengenaan pajak terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah mendapat kompensasi jika barang mewah dikenakan tarif PPN sebesar 25 persen.
Sementara dalam Naskah Akademik RUU KUP menyebutkan, implementasi perubahan skema PPnBM menjadi PPN yang lebih tinggi bakal diberlakukan melalui dua tahapan.
Tahap pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor.
Tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Artinya, pada tahapan ini kendaraan bermotor tak lagi dikenakan tarif PPnBM.
"Pengaturan barang yang dikenakan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Neil.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, rencana penggantian ini disinggung oleh Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rustam Effendi. Rustam menjelaskan, mekanisme PPnBM yang ada saat ini mudah sekali dihindari oleh para wajib pajak.
Instrumen pajak seperti bea masuk tak bisa dikenakan lantaran ada perjanjian internasional bahwa ponsel masuk dalam daftar barang yang tidak bisa dikenakan bea masuk.