Pendaftaran KJP 2024: Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
5 Maret 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KJP. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KJP. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendaftaran KJP 2024 Tahap I telah dimulai pada Senin (4/3) dan akan berlangsung hingga Kamis (21/3). Untuk bisa daftar KJP 2024, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, KJP atau Kartu Jakarta Pintar merupakan program bantuan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta untuk warga DKI Jakarta yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam hal mengenyam pendidikan.
Program ini diperuntukkan bagi siswa mulai dari SD hingga SMA/K. Melalui KJP, peserta bisa merasakan sejumlah manfaat, salah satunya tetap bisa melanjutkan sekolah meski tidak memiliki biaya. Simak informasi seputar pendaftaran KJP 2024 di bawah ini.

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJP 2024

Ilustrasi daftar KJP 2024. Foto: Unsplash
Ada sejumlah kriteria agar calon penerima bisa menjadi peserta KJP. Dikutip dari laman kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP harus memenuhi syarat berikut ini.

Syarat Umum

ADVERTISEMENT

Syarat Dokumen

Setelah memenuhi syarat di atas, pendaftaran KJP 2024 bisa dilakukan lewat pihak sekolah bagian Tata Usaha (TU). Selanjutnya, pihak sekolah yang akan memproses pendaftaran hingga tuntas.

Besaran Dana KJP

Ilustrasi dana KJP. Foto: Pexels
Dana yang diberikan untuk bantuan KJP dibedakan berdasarkan jenjang pendidikannya. Berikut rincian besaran dana KJP yang dikutip dari laman resminya:

1. SD/MI

2. SMP/MTs

ADVERTISEMENT

3. SMA/MA

4. SMK

5. PKBM

Nantinya, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp100.000 setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan siswa penerima KJP.
(NDA)