Perbedaan CV dan PT yang Perlu Diketahui

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
27 Oktober 2022 17:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan CV dan PT. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan CV dan PT. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pebisnis sebelum membangun sebuah perusahaan, salah satunya adalah memahami perbedaan antara PT dan CV.
ADVERTISEMENT
Secara singkat, PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. Sedangkan CV adalah Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer. Lantas, apa perbedaan CV dan PT? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Perbedaan CV dan PT

Ilustrasi perbedaan CV dan PT. Foto: Pexels
Perbedaan CV dan PT perlu diketahui jika kamu baru merintis bisnis dan ingin mengembangkannya. Mengingat legalitas bisnis di Indonesia sangat penting, untuk itu jangan sampai salah dalam memilih jenis badan usaha yang tepat.
CV dan PT mempunyai banyak perbedaan, baik dari aspek operasional maupun sisi hukum. Lebih lanjut, berikut perbedaan CV dan PT selengkapnya.

1. Bentuk Perusahaan

Perbedaan CV dan PT yang pertama, yaitu berdasarkan bentuk perusahaannya. PT merupakan usaha berbentuk badan hukum, sedangkan CV usaha berbentuk usaha non-hukum.
ADVERTISEMENT
PT harus didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sementara CV hanya didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.

2. Modal Minimum

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang dikutip dari peraturan.bpk.go.id, untuk membangun PT, pendiri harus memiliki modal dasar minimal Rp50 juta. Dengan rincian 25 persen atau 12,5 juta dari jumlah tersebut harus dialokasikan sebagai aset perusahaan. Sedangkan tidak ada acuan modal minimum untuk orang yang akan mendirikan CV.

3. Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak PT dan CV berbeda dari segi keuntungan. Menurut laman DailySocial, pada PT, aset perusahaan terbagi ke tiap pemilik saham dan keuntungannya dibayarkan ke pemegang saham. Dengan begitu, objek pajak dalam PT adalah dividen.
Sementara itu pada CV, kekayaan pribadi termasuk sebagai aset perusahaan yang menghasilkan keuntungan. Untuk itu, objek pajak dalam CV merupakan laba usaha.
ADVERTISEMENT

4. Ketentuan Nama Perusahaan

Perbedaan CV dan PT yang selanjutnya, yaitu mengenai ketentuan nama yang akan digunakan. Nama sebuah perusahaan yang berbentuk PT wajib melibatkan frasa ‘Perseroan Terbatas’ atau ‘PT’. Nama tersebut tidak boleh sama dengan nama PT lain.
Dalam memberi nama CV, pendiri tidak wajib mencantumkan frasa ‘CV’. Lalu ada kemungkinan nama antara CV satu dengan lainnya sama.

5. Pendiri dan Status Kepemilikan

PT dibuat oleh minimal dua orang yang memiliki bagian saham. Salah satunya boleh merupakan WNA. Menurut UU Cipta Kerja Tahun 2020, minimal dua orang pendiri tersebut tak berlaku bagi PT yang sahamnya dimiliki negara, BUMN, BUMD, BUMDes, perseroan yang mengelola bursa efek.
Hal tersebut juga tak berlaku bagi lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai UU Pasar Modal, atau perseroan yang pendirinya adalah UMKM.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, CV juga didirikan oleh minimal oleh dua orang tetapi keduanya harus WNI.

6. Sistem Kepengurusan

PT diurus oleh jajaran direksi yang ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga yang berwenang mengurus PT hanya pemegang saham yang ditunjuk sebagai direksi.
Adapun CV diurus sepenuhnya oleh sekutu aktif dan sekutu pasif tidak boleh ikut campur.

7. Tujuan Perusahaan

Perbedaan CV dan PT juga dapat ditinjau berdasarkan tujuannya. Biasanya CV mempunyai tujuan yang terbatas pada bidang tertentu saja, misalnya, bidang pertanian, pembangunan, jasa dan lainnya.
Sementara PT diizinkan untuk menjalankan usaha sesuai tujuan pendirian yang lebih luas.
Demikian perbedaan CV dan PT yang bisa menjadi pertimbangan kamu dalam menentukan bentuk perusahaan pribadi. Semoga membantu!
(ZHR)
ADVERTISEMENT