Perusahaan Wajib Bayar THR Lebaran, Simak Ketentuannya di Sini

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
18 April 2021 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi THR lebaran. (Foto: Thinkstock).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR lebaran. (Foto: Thinkstock).
ADVERTISEMENT
Seperti biasanya, setiap tahun terdapat tunjangan hari raya (THR) lebaran yang wajib dibayarkan kepada para pekerja/buruhnya. Kewajiban ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR Keagamaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, THR sendiri wajib dibayarkan maksimal sejak 7 hari sebelum lebaran.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujarnya pada Senin (12/4).
Ketentuan mengenai pemberian THR lebaran ini sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut terdapat sejumlah ketentuan. Pertama, untuk kriteria penerima THR adalah sebagai berikut:
A. Penerima THR keagamaan merupakan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
B. Penerima THR keagamaan merupakan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Kemudian, untuk aturan besaran THR tersebut ditentukan sebagai berikut:
1.Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
2.Bagi pekerja/buru yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: (masa kerja : 12) x 1 bulan upah.
3.Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
-Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan (lebaran).
-Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, bagi perusahaan yang terlambat dalam memenuhi kewajiban pemberian THR lebaran kepada pekerja/buruhnya, maka terdapat sejumlah sanksi administratif beserta denda sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).
Adapun sanksi administratif tersebut adalah berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Adapun untuk dendanya adalah sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu, yakni 7 hari sebelum lebaran.
Sehubungan dengan dampak pandemi Covid-19 yang belum usai, terdapat sejumlah kebijakan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Perusahaan tersebut diwajibkan menyerahkan bukti ketidakmampuan membayar THR 2021 secara tepat waktu, yakni melalui laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bagi perusahaan yang tetap tidak mampu untuk membayarkan THR sesuai aturan berlaku, maka akan dikenakan denda.
Sebagai tambahan, perusahaan juga wajib membuat kesepakatan yang adil secara tertulis perihal waktu pembayaran THR dengan pekerja/buruh terkait. Laporan hasil kesepakatan tertulis tersebut nantinya diserahkan kepada dinas penyelenggara urusan peerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.