news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sanksi yang Berlaku Jika Wajib Pajak Tidak Membayar Pajak

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 November 2022 19:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tidak membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tidak membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Setiap wajib pajak harus menunaikan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya jika tidak membayar pajak ada sanksi yang harus ditanggung.
ADVERTISEMENT
Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administrasi maupun pidana. Lebih lanjut, Berita Bisnis akan menguraikan jenis-jenis sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak.

Apa Itu Pajak?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib ke negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak tersebut digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena pajak bersifat wajib dan memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak. Lantas, apa sanksi bagi warga yang tidak membayar pajak? Ketahui informasi selengkapnya berikut ini.

Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak

Ilustrasi tidak membayar pajak. Foto: Unsplash
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjelaskan bahwa wajib pajak yang menolak untuk membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana. Berikut penjelasannya masing-masing.
ADVERTISEMENT

1. Sanksi Administrasi

Jika terkena sanksi administrasi, wajib pajak harus membayar kerugian ke negara yang berupa sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan.
Sanksi denda ditujukan ke wajib pajak yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban administrasi misalnya kewajiban lapor pajak.
Kemudian sanksi pengenaan bunga berlaku jika wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo. Adapun dendanya sebesar dua persen per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Jenis sanksi administrasi yang terakhir berupa kenaikan minimal 50 persen dari pajak yang kurang dibayar dan maksimal 200 persen jika melanggar aturan.
Sanksi kenaikan ditujukan ke wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu, misalnya, pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan SPT setelah lewat dua tahun sebelum terbit SKP.
ADVERTISEMENT

2. Sanksi Pidana

Menurut Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap orang yang sengaja tidak membayar pajak sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.
Ada tiga macam sanksi pidana yang tidak membayar pajak, yakni denda pidana, kurungan, dan penjara. Sanksi pidana hanya berlaku bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat dan dilakukan lebih dari sekali serta menimbulkan kerugian yang fatal untuk negara.
Sanksi ini mulai dari satu kali jumlah pajak terutang hingga Rp1 miliar. Tindakan yang merugikan pendapatan negara ini juga dapat dihukum kurungan selama tiga bulan sampai setahun. Sedangkan untuk sanksi penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun.
ADVERTISEMENT
Menurut laman jdih.tanahlautkab.go.id, sanksi mengenai perpajakan ini juga bisa dalam bentuk penyanderaan atau gijzeling. Tindakan ini merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum ke wajib pajak yang nakal agar mereka jera.
(ZHR)