SIDO Mau Bagikan Saham Bonus, Ini Cara Mendapatkannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
29 Juli 2021 18:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sido Muncul/marketeers.com
zoom-in-whitePerbesar
Sido Muncul/marketeers.com
ADVERTISEMENT
PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) akan membagikan saham bonus dari saham treasuri kepada para pemegang saham yang dijadwalkan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 3 September 2021.
ADVERTISEMENT
Dengan memperhatikan jumlah saham treasuri yang dimiliki Perseroan maka akan diusulkan pembagian saham bonus dengan rasio setiap pemegang 131 lembar saham lama akan memperoleh satu lembar saham bonus.
Apabila para pemegang saham memiliki kurang dari 131 lembar saham, dipastikan tidak akan mendapatkan saham bonus tersebut.
Dasar penetapan harga saham bonus dari saham treasuri mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, pasal 9, jumlah saham yang dibagikan untuk saham bonus yang bukan merupakan dividen saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.
Dengan demikian, dasar penetapan harga saham bonus yang berasal dari saham treasuri adalah mengacu pada nilai nominal saham perseroan sebesar Rp 50 per lembar saham.
Sebelum mendapatkan saham bonus tersebut, para pemegang saham harus mengetahui prosedur serta tata caranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
A. Pemegang Saham yang Berhak
Pemegang saham yang berhak dalam mendapatkan saham bonus adalah pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 September 2021 (recording date).
Kemudian, kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut diperoleh berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat 29 September 2021 (cum bonus).
B. Rasio Pembagi Saham Bonus
Setiap kepemilikan 131 lembar saham oleh pemegang saham yang tercatat pada 29 September 2021 (recording date) akan memperoleh 1 lembar saham bonus yang berasal dari saham treasuri.
Saham bonus merupakan saham biasa atas nama baru yang akan dikeluarkan dari saham treasuri dengan nilai nominal Rp 50 per lembar saham.
C. Pembulatan
ADVERTISEMENT
Apabila pemegang saham mendapatkan saham bonus dalam bentuk pecahan atau tidak mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan ke bawah baik untuk pecahan lebih atau kurang dari setengah.
D. Pendistribusian Saham Bonus
Perseroan mengusulkan pendistribusian saham bonus bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI. Saham bonus yang menjadi haknya akan didistribusikan melalui rekening efek pada sub rekening efek atas nama pemegang saham pada 5 Oktober 2021.
Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka dapat mengambil saham bonus sejak dimulainya pendistribusian yang berlangsung 5 Oktober. Caranya, cukup menyerahkan warkat saham lama kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Raya Saham Registra.
Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh para pemegang saham untuk perorangan antara lain KTP/SIM/paspor asli yang masih berlaku. Jika dikuasakan maka harus membawa surat kuasa asli yang ditandatangani di atas materai dengan melampirkan fotocopy identitas diri milik pemberi kuasa serta penerima kuasa.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dokumen yang dipersiapkan untuk badan hukum berupa fotocopy anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir. Apabila dikuasakan maka harus membawa surat kuasa asli yang ditandatangani di atas materai disertai fotocopy identitas diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa maupun penerima kuasa.