Tarif PPh 22 Bendaharawan, Mekanisme Pemungutan, dan Contoh Penerapannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
2 Januari 2024 9:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPh 22 Bendaharawan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPh 22 Bendaharawan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pajak Penghasilan (PPh) 22 Bendaharawan adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan yang berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang. Besarnya pungutan tarif PPh 22 Bendaharawan adalah 1,5% dari harga pembelian barang.
ADVERTISEMENT
Merujuk buku Pajak & Strategi Bisnis (Revisi) oleh Rimsky J. Judisseno, objek pemungutan PPh 22 Bendaharawan adalah penyerahan barang dan jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, sepanjang tidak termasuk sebagai penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21, 23, dan 26.
Wajib pajak yang masuk dalam kategori di atas dapat berupa badan maupun perorangan, yang pada prinsipnya merupakan rekanan pemerintah yang menerima pembayaran untuk penyerahan barang dan jasa yang dibiayai dari APBN/APBD.

Mekanisme Pemungutan Tarif PPh 22 Bendaharawan

Ilustrasi PPh 22 Bendaharawan. Foto: Pexels
Berikut mekanisme pemungutan PPh 22 Bendaharawan, sebagaimana dihimpun dari buku Perpajakan (Ed. Revisi) yang ditulis oleh Rimsky Kartika.
ADVERTISEMENT
Adapun hal-hal yang dikecualikan dalam pemungutan PPh 22 Bendaharawan antara lain:
ADVERTISEMENT

Contoh Penerapan PPh 22 Bendaharawan

Ilustrasi PPh 22 Bendaharawan. Foto: Pexels
Agar semakin paham dengan PPh 22 Bendaharawan, simak contoh penerapannya yang dikutip dari buku Pelaporan Pajak Penghasilan karya Gustian Djuanda berikut ini:
(NDA)