Tarif PPh Badan dan Cara Menghitungnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
29 Juli 2021 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tarif PPh Badan. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Tarif PPh Badan. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tarif PPh Badan bisa dilihat melalui situs pajak.go.id. Tarif pajak penghasilan badan sempat mengalami penurunan untuk tahun 2021. Sebelum mencari tahu berapa besaran tarif PPh Badan, alangkah baiknya untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Badan.
ADVERTISEMENT
Menyadur dari laman situs Direktorat Jenderal Pajak, Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Bentuk Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Tarif PPh Badan

Berdasarkan lansiran Direktorat Jenderal Pajak, tarif PPh Badan yaitu sebagai berikut.
Tarif PPh Badan. Dok: Shutterstock

Cara Menghitung Pajak yang Masih Harus Dibayar

Berikut ini adalah cara menghitung pajak penghasilan secara sederhana.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, perusahaan A diketahui memiliki data penghasilan tahun 2020 sebagaimana berikut:
Maka, penghitungan pajak penghasilan terutangnya adalah:
Peredaran Bruto (angka 1) dikurangi Biaya 3M Bruto (angka 2)
Rp6.000.000.000,00 - Rp5.400.000.000,00
Penghasilan Neto = Rp600.000.000,00
Kemudian Penghasilan Lainnya (angka 3) - dikurangi Biaya 3M Lainnya (angka 4)
Rp50.000.000,00 - Rp30.000.000,00
Penghasilan Neto = Rp20.000.000,00
Kemudian, total Penghasilan Neto dikurangi Kompensasi Kerugian (angka 5)
Rp620.000.000,00 - Rp10.000.000,00
ADVERTISEMENT
Penghasilan Kena Pajak = Rp610.000.000,00
Pajak penghasilan terutangnya adalah sebesar:
Rp610.000.000,00 x 22% = Rp134.200.000,00
Sedangkan, pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar:
Pajak penghasilan terutang dikurangi kredit PPh Pasal 22 (angka 7) dikurangi kredit PPh Pasal 23 (angka 8) dikurangi kredit PPh Pasal 25 (angka 6).
Rp134.200.000,00 - Rp10.000.000,00 - Rp20.000.000,00 - Rp100.000.000,00
Pajak yang masih harus dibayar = Rp4.200.000,00
(AMP)