Tata Cara Nikah di KUA Terbaru, Ketahui Syarat hingga Biaya di 2021

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
20 Juni 2021 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor Urusan Agama (KUA)/cermati.com
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Urusan Agama (KUA)/cermati.com
ADVERTISEMENT
Syarat pernikahan harus dipersiapkan sejak jauh-jauh hari bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan. Hal itu dikarenakan persyaratan nikah terbilang cukup banyak.
ADVERTISEMENT
Banyak pasangan memilih untuk melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) karena dinilai sederhana. Banyak yang memilih untuk tidak mengadakan pesta besar-besaran dan memilih hanya menikah di KUA. Yang terpenting dalam pernikahan adalah menyempurnakan ibadah.
Adapun untuk melaksanakan pernikahan di KUA, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin yaitu:
• Memiliki surat keterangan untuk nikah
• Memiliki surat keterangan asal-usul
• Memiliki surat persetujuan mempelai
• Memiliki surat keterangan tentang orang tua
• Memiliki surat pemberitahuan kehendak nikah. Apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali.
• Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi dan imunisasi TT II dari puskesmas setempat.
ADVERTISEMENT
• Membayar biaya pencatatan nikah
• Memiliki surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali.
• Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar.
• Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
• Surat izin dari atasan bagi anggota TNI/POLRI.
• Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
• Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya undang-undang No. 7 tahun 1989.
• Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
ADVERTISEMENT
Untuk dokumen yang diperlukan:
• N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
• N3 - Surat Persetujuan Mempelai
• N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
• Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
• Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
• Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
• Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, atau izin poligami
• Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing
• Fotokopi Identitas Diri (KTP)
• Fotokopi Kartu Keluarga
• Fotokopi Akta Lahir
• Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
ADVERTISEMENT
• Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
• Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Untuk biaya menikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya apapun. Agar tak dipungut biaya, syarat nikahnya dilakukan prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional.